Awas Investasi Bodong Dan Pinjaman Online Ilegal, Lakukan Dua L

MEMOPOS.com,Banyuwangi - OJK Jember mengundang lembaga atau instansi terkait yang tergabung dalam Anggota Satgas Waspada Investasi.
Pertemuan Anggota Satgas Waspada Investasi dan OJK Jember ini berlangsung di Hotel Kokoon Banyuwangi, Jawa Timur.
Pertemuan ini dalam rangka pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan bahwa masyarakat harus lebih waspada menerima penawaran investasi aset seperti (kripto, binary option) yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator atau influencer.
Pihaknya juga telah melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi yang masih beroperasi agar masyarakat tidak menjadi korban.
Berdasarkan data yang dihimpun bagian pengaduan konsumen bahwa pengaduan
terkait pinjaman online di lima kabupaten yang termasuk dalam wilayah kerja OJK Jember, terdapat 35 pengaduan pinjol dan 1 pengaduan invetasi bodong.
Sejak tahun 2018 - Agustus 2022 Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 4.160 pinjaman online ilegal.
"Perhari kita bisa menutup antara 5-10 situs pinjol ilegal yang marak di media sosial," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Sejak 2019 - Februari 2022, Satgas Waspada Investasi telah menutup 165 pergadaian swasta ilegal yang telah beroperasi tanpa izin OJK.
Masyakarat juga diimbau agar memperhatikan 2 L, yakni legal dan logis ketika mendapatkan tawaran investasi mencurigakan, pinjol ilegal dan usaha gadai swasta yang tidak mengantongi ijin usaha dari OJK.(Im)



