Reformasi Birokrasi Kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang

Oleh:
Kusnul Kotimah
Mahasiswi Administrasi Publik Universitas Muhamadiyah Sidoarjo.
Menurut Max Weber, birokrasi adalah suatu bentuk organisasi yang penerapannya
berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi tersebut dimaksudkan sebagai suatu
sistem otoritas yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai macam peraturan untuk
mengorganisir pekerjaan yang dilakukan banyak orang. Dengan kata lain, birokrasi sangat
berkaitan erat dengan sistem dalam suatu organisasi atau lembaga dan memiliki tujuan tertentu.
Dari hal tersebut, dapat dipahami bahwa reformasi merupakan upaya untuk mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), berdampak pada kehidupan bernegara, dan
bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan good governance, maka perlu ada
reformasi dalam birokrasi sebab menyangkut penyelenggaraan negara untuk mewujudkan
perbaikan pada pelayanan publik.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25/2009 bahwa pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sehingga dapat
dipahami bahwa pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh
pemerintah dalam sistem birokrasi yang bertujuan untuk melayani dan memenuhi kebutuhan
masyarakat. Adapun reformasi pelayanan publik pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam hal ini, kendala yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Malang dalam melakukan reformasi birokrasi seperti sumber daya manusia yang kurang
memadai atau kurang produktif, kurangnya dukungan maupun partisipasi masyarakat dalam
membantu suksesnya reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan upaya mendasar
untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dari segi input maupun output birokrasi yang
terkait. Penelitian tentang Reformasi Birokrasi telah banyak dilakukan sebelumnya dengan
berbagai permasalahan yang berbeda dengan temuan bahwa adanya keinginan untuk
mengembangkan pelayanan kartu keluarga. Keinginan tersebut berasal dari dinas terkait dan
pendapat - pendapat masyarakat sebagai salah satu alasan untuk melakukan reformasi birokrasi
dan bisa diterima oleh masyarakat. strategi reformasi yang digunakan adalah strategi inti dan
pelanggan, serta teori yang digunakan dalam penelitiannya adalah teori reformasi birokrasi
dan kinerja birokrasi. Dalam kinerja birokrasi terdapat faktor pengukuran tingkat kinerja
birokrasi seperti kualitas, kuantitas, tanggung jawab, dan ketanggapan. Hasil dari penelitian
tersebut diketahui bahwa masih mendapatkan hambatan dalam internal dinasnya, hambatan
tersebut diantaranya adalah kurangnya kualitas dan kuantitas para birokrat serta kurangnya
partisipasi masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga dituntut dalam memberikan pelayanan yang
berkualitas dan terus meningkatkan kualitas, serta memperbaiki permasalahan yang terjadi di
masyarakat terkait lambat dan kelalaian pemberian pelayanan kepada masyarakat di
bidang administrasi. Hal tersebut membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang
harus melakukan reformasi birokrasi dengan pemangkasan birokrasi melalui penyederhanaan
persyaratan, dan pemangkasan prosedur pengurusan dokumen administrasi kependudukan, serta
membuat berbagai inovasi baru terkait pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang
administrasi kependudukan.Inovasi terkait pemberian pelayanan kepada masyarakat dibidang
administrasi kependudukan mempunyai tujuan untuk mendekatkan pelayanann kepada
masyarakat serta berusaha selalu hadir di tengah masyarakat Kota Malang. Sesuai dengan amanat
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa bukan lagi masyarakat yang aktif melakukan
pelaporan kependudukan tetapi pemerintah turut wajib hadir di tengah masyarakat melalui stelsel
aktif.
Dalam memberikan pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang
hadir disetiap Kelurahan yang ada di Kota Malang, hal tersebut tentunya dibantu oleh adanya
sistem yang berbasis internet maupun berbasis aplikasi. Dengan membuka pelayanan di 10
Kelurahan sebagai pilot project, dilanjutkan di 57 Kelurahan mencakup pelayanan E - KTP,
Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Mengacu pada Pasal 26 Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2013, bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang siap
melakukan penjemputan pengambilan dokumen dan mengantarkannya kembali ke rumah
penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri tersebut.
Jadi, Reformasi Birokrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang telah
melaksanakan dengan baik, efesien, dan efektif, di mana itu bisa dilihat mulai dari aspek
kelembagaannya dengan cara merampingkan sturktur organisasi serta melakukan
pengadaan perubahan dalam pelayanan publik. Artinya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Malang sudah meningkatkan pelayanan publiknya yang bertujuan untuk memperbaiki
serta meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan mempercepat serta
memaksimalkan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan di Kota Malang.
Adanya perampingan struktur kelembagaan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Malang memunculkan lingkungan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme yang dapat berakibat pada ketidakefisien dan efektif pelayanan publik yang
diberikan. Hal tersebut menjadi sisi positif bagi kehadiran reformasi birokrasi yang dilakukandi
mana pemberian pelayanan publik tidak rumit seperti dulu lagi karena telah dibantu oleh
pelayanan publik berbasis aplikasi online yang memudahkan masyarakat. Pegawai di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dapat menjalankan tugasnya dengan cepat dan
akurat, serta dari segi birokrasi pemerintahannya dapat secara langsung berinteraksi dengan
masyarakat tanpa adanya pembatas dalam memberikan pelayanan publik tersebut.



