Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Pertanahan Dalam Prespektif Administrasi Publik Kota Batu

Oleh:
Kusnul Kotimah
Mahasiswi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Banyaknya keluhan masyarakat menyangkut pelayanan publik di indonesia yang berbelit-
belit dalam memberikan pelayanan dengan maksimal untuk masyarakat. Tentu hal ini sangat
menunjukan adanya tuntutan masyarakat terhadap kinerja aparat yang berkaitan akan keterbukaan
dalam melaksanakan tugas, prosedur, biaya serta ketepatan waktu penyelesaian permohonan yang
harus dilakukan oleh pelayanan pertanahan .
Badan Pertanahan Nasional Kota Batu selaku intansi yang diberikan kewenangan untuk
mengatur segala hal yang menyangkut bidang Pertanahan di kota Batu wajib menyuguhkan
kualitas pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat. Dalam Undang-Undang No 25 tahun
2009, Pelayanan publik diartikan sebagai kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
Berkaitan dengan prosedur pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional kota Batu ini
sendiri, dapat diambil kesimpulan bahwa Prosedur pelayanan yang diterapkan oleh pihak Badan
Pertanahan Nasional Kota Batu pelayanannya bisa di bilang mudah atau tidak rumit dan sudah
sesuai aturan yang berlaku. sebagian besar informan mengatakan bahwa prosedur yang dijalankan
sangat mudah jelas dan tidak berbelit-belit, asalkan segala persyaratan untuk pengajuan
permohonan dilengkapi dengan lengkap dimana di loket pelayanan sudah terpampang dengan jelas
segala persyaratan untuk proses pengajuan.
Ketepatan waktu penyelesaian dalam mengurus data yang akan di terima oleh pemohon
masih terjadi keterlambatan waktu, hal ini dikarenakan beberapa hal, diantaranya komunikasi
dengan pemohon yang kurang optimal bila terjadi kekurangan berkas, kurangnya hubungan
kerjasama antara pihak pihak terkait disini diantaranya kantor kelurahan/desa dalam menunjang
kualitas penyelenggaraan didalam pelayanan di Badan Pertanahan Nasional Kota Batu. Biaya yang
diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan sudah sesuai aturan yang ada, tidak ditemukan biaya
biaya lain diluar biaya yang dikeluarkan secara resmi melalui kwitansi yang diberikan kepada
mmasyarakat.
Akurasi produk layanan di BPN Kota Batu cukup bervariasi semua hal yang berhubungan
dengan segala kegiatan pelayanan pertanahan dan bisa dikatakan sudah Baik. bila terjadi sebuah
kesalahan dari produk yang dihasilkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batu , akan
sesegara mungkin ditangani seecara cepat dan akurat. Masyarakat juga bisa mengakses nya melalui
laman website milik BPN Kota Batu tentang jenis-jenis layanan yang disediakan di BPN Kota
Batu, atau bisa langsung datang ke kantor BPN Kota Batu. Faktor pendukung dari kualitas
penyelenggaraan pelayanan pertanahan di BPN Kota Batu yaitu kedisiplinan, dari penelitian yang
dilakukan oleh penulis bahwa pegawai di BPN Kota Batu sudah cukup disiplin dalam menaati
peraturan yang berlaku demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan. sehingga
masyarakat merasa puas kengan kualitas layanan yang diberikan oleh Pihak Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kota Batu Faktor penghambat dari kualitas penyelenggaraan pelayanan
pertanahan di BPN Kota Batu yaitu sarana penyimpanan berkas atau arsip dari pemohon kurang
luas, komunikasi dengan dinas terkait seperti kelurahan kurang baik, sehingga menghambat proses
pemberian layanan pada pemohon di kantor BPN Kota Batu, Jumlah pegawai yang sedikit dan
harus merangkap mengerjakan tugas lain yang bukan bagiannya.



