Oknum Pengurus LMDH dan Perhutani Terancam Pidana dan Perdata

MEMOPOS.co.id,Jember - Nasib Prihatin dialami Ahmad Sayidul Panji, Lahan Garap kebun kopi miliknya selaku anggota LMDH WANA MANDIRI yang beralamat di Dusun Sepuran Desa Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur seluas 2,75 Ha yang sejatinya selesai masa Garap di bulan Juni 2025 (panen kopi), namun ditebang habis bulan Januari 2025 oleh oknum Pengurus dan oknum Perhutani.
Dalam rilis yang diterima media ini, Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum Panji mengungkapkan bahwa Panji sebagai anggota LMDH Wana Mandiri masih memiliki HAk Garap yang belum waktunya selesai namun sudah ditebang.
“Hal ini sesuai Surat Verifikasi Lahan Garap dan juga Surat Kesepakatan Kerjasama Usaha Pengelolan Lahan Hutan no 0015/LMDH/DSSBR.JT/VI/2023 dimana dimulai bulan Juni tahun 2023 dan berakhir di bulan Juni tahun 2025. Jadi masa Hak Garap adalah dua tahun,” ujarnya.
Masih kata Udik sapaan akrabnya, pihak Panji merasa mendapatkan ketidakadilan dan menuntut pertanggungjawaban pihak Perhutani dan juga oknum pengurs LMDH Wana MAndiri.
“Dalam hal ini kerugian materiil dari saudara Panji sekitar Rp 250.000.000 ,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimana bulan Juni tahun 2025 seharusnya memanen kopi namun kenyataannya malah merugi, karena sudah ditebang habis bulan Januarti 2025,” jelasnya.
“Tak hanya kerugian meteriil, kerugian immaterial juga akan kami tuntut Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Hal ini agar sebagai efek jera dan tidak ada lagi kejadian serupa, sebagai masyarakat kecil tidak diinjak sembarangan HAK, KEHORMATAN, HARGA DIRI dan NAMA BAIK serta mendapatkan perlakukan kesewenangan dari oknum Pengurus LMDH Wana MAndiri dan juga oknum di Perhutani Jember serta wajib diusut tuntas,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua LSM FKPMN Jember Imam Sucahyoko selaku Pendamping saat pertama kasus ini mengemuka mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya persuasive dan klarifikasi namun tanggapan dari pihak yang melakukan penebangan tidak sesuai.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dimana saudara PAnji masih memiliki HAk Garap dan sudah procedural masih ada sisa enam bulan pada saat penebangan di bulan Januari awal tahun 2025 lalu, namun tidak mendapat respon yang positif yah terpaksa kami melakukan langkah hukum berikutnya,” katanya.
Pihaknya kemudian memasang banner di lokasi lahan pada Sabtu 16 Juni 2025 sebagai peringatan kepada semua pihak guna bertanggungjawab atas apa yang mereka lakukan, mengingat bahwa PAnji masih memiliki Hak Garap sesuai Surat Perjanjian.
(Red)



