Inovasi Program Pelayanan Sertifikat Tanah (LARASITA) Di Kabupaten Trenggalek

Oleh : 

Fury Fidianti Putri

Mahasiswa Prodi Administrasi publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Inovasi program yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten 

Trenggalek pada pelayanan sertifikat tanah melalui LARASITA yaitu inovasi metode 

pelayanan. Menurut Muluk (2008, h.45) inovasi metode pelayanan yaitu perubahan 

baru dalam hal berinteraksi dengan pelanggan atau cara baru dalam memberikan 

pelayanan. Inovasi metode pelayanan merupakan implementasi dari kebijakan baru 

yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) dalam 

meningkatkan pelayanan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Hal ini terjadi karena dalam inovasi metode pelayanan yang diciptakan oleh 

BPN RI berkaitan dengan inovasi yang menyentuh sektor publik atau masyarakat. 

Berangkat dari inovasi dalam metode pelayanan, Kantor Pertanahan memberikan 

pelayanannya secara langsung yang dikenal dengan Layanan Jemput Bola. Layanan 

Jemput Bola adalah layanan kantor bergerak yang dilakukan Kantor Pertanahan dalam 

memberikan pelayanan secara tepat dilapangan sama sepeti hal nya di Kantor 

Pertanahan Kabupaten Trenggalek. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan 

bagi masyarakat dalam mengurus proses sertifikasi tanah dan untuk menyentuh 

daerah-daerah yang tidak terjangkau dari Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek 

dimana sebagian besar keberadaan masyarakatnya jauh dari perkotaan. 

Dalam proses pelayanan sertifikasi tanah sering kali proses ataupun prosedur 

pelayanan sertifikasi tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki kendala pada 

proses administrasi dan prosedur pelayanan yang memakan waktu cukup lama. Untuk itu dalam inovasi LARASITA segala urusan prosedural sertifikasi tanah menjadi lebih 

mudah. Prosedur atau langkah yang dilakukan oleh masyarakat guna mendapatkan 

pelayanan pertanahan pada LARASITA tidaklah sulit dan berbelit-belit. Namun pada 

kenyataannya terkadang ada anggapan dari masyarakat mengurus sertifikat tanah itu 

terlalu berbelit-belit dan lama. Hal itu disebabkan karena belum lengkapnya data 

masyarakat yang mereka serahkan pada Kantor Pertanahan terkait pengurusan 

sertifikat tanah. Untuk memperoleh pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan harus 

melalui prosedur yaitu pertama masyarakat mengajukan surat permohonan ke Kantor 

Pertanahan Kabupaten Trenggalek. Kemudian menunggu respon ataupun balasan dari 

Kantor Pertanahan untuk menjawab permintaan dari masyarakat.

Dalam proses sosialisasi yang dilakukan oleh Tim LARASITA akan 

diberitahukan tentang syarat-syarat pendaftaran yang harus dipenuhi, biaya dan lama 

waktunya. Proses sosialisasi yang dilaksanakan bisa mencapai seminggu 1 kali, itupun 

tergantung dari pemahaman dan kesiapan masyarakat. Dengan adanya kelengkapan 

sarana prasarana dalam pelaksanaan LARASITA akan memberikan kenyamanan 

tersendiri bagi pemberi layanan ataupun petugas yang bertugas sehingga masyarakat 

pun juga mendapatkan kepusaan dalam pelayanan pertanahan khususnya pengurusan 

sertifikasi tanah.

Dalam sebuah pelayanan didalam ruang lingkup suatu organisasi 

pemerintahan, haruslah memiliki sumber daya manusia yang cukup dan memadai. 

Petugas pelayanan atau sumber daya manusia merupakan salah satu faktor terpenting 

dalam memegang keberhasilan pelaksanaan sebuah proses atau program yang ada. 

Pemberian pelayanan publik tidak bersifat diskriminatif, dalam arti tidak 

membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi, selain itu 

sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 

2003 tentang pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang salah satu prinsip 

pelayanan umum berupa kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, yang mana pemberi 

pelayanan harus bersikap disiplin, sopan santun dan ramah serta memberikan 

pelayana dengan ikhlas. Kurang bagusnya kualitas yang terjadi pada sumber daya 

manusia atau petugas pelayanan maka akan menghambat proses pelayanan itu sendiri.

Inovasi program pelayanan sertifikat tanah melalui LARASITA ditinjau dari 

dari tipologi sektor publik melalui aspek inovasi metode pelayanan. Hal ini dapat 

dilihat dari program inovasinya yaitu implementasi dan bidang pelayanannya. Dilihat 

dari implementasinya yaitu kebijakan baru ini yang dibuat oleh Badan Pertanahan

Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) dalam meningkatkan pelayanan sertifikat 

tanah melalui program LARASITA dihapakan mampu mendongkrak dan 

memperbaiki citra Kantor pertanahan dalam memberikan pelayanannya di bidang 

pertanahan tersebut dan dari bidang pelayanannya yaitu layanan dilakukan dengan 

sistem jemput bola yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten 

Trenggalek kepada masyarakat dengan kondisi geografis atau tempat tinggal yang 

jauh dari pusat kota.

Dengan adanya pelayanan sertifikat tanah melalui LARASITA adalah 

memperbaiki sistem online yang saat ini terkendala karena rusaknya antena 

penghubung yang mengakibatkan akses internetnya terhambat dan perlu adanya 

sosialisasi yang lebih giat dan luas agar LARASITA ini lebih dikenal masyarakat dan 

pemerintah pusat yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) 

sebagai pembuat kebijakan memberikan anggaran pada pelaksanaan LARASITA di 

semua daerah agar petugas LARASITA juga bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Related

Opini 5314506591158030624

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item