Inovasi Program Pelayanan Sertifikat Tanah (LARASITA) Di Kabupaten Trenggalek

Oleh :
Fury Fidianti Putri
Mahasiswa Prodi Administrasi publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Inovasi program yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Trenggalek pada pelayanan sertifikat tanah melalui LARASITA yaitu inovasi metode
pelayanan. Menurut Muluk (2008, h.45) inovasi metode pelayanan yaitu perubahan
baru dalam hal berinteraksi dengan pelanggan atau cara baru dalam memberikan
pelayanan. Inovasi metode pelayanan merupakan implementasi dari kebijakan baru
yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) dalam
meningkatkan pelayanan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Hal ini terjadi karena dalam inovasi metode pelayanan yang diciptakan oleh
BPN RI berkaitan dengan inovasi yang menyentuh sektor publik atau masyarakat.
Berangkat dari inovasi dalam metode pelayanan, Kantor Pertanahan memberikan
pelayanannya secara langsung yang dikenal dengan Layanan Jemput Bola. Layanan
Jemput Bola adalah layanan kantor bergerak yang dilakukan Kantor Pertanahan dalam
memberikan pelayanan secara tepat dilapangan sama sepeti hal nya di Kantor
Pertanahan Kabupaten Trenggalek. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan
bagi masyarakat dalam mengurus proses sertifikasi tanah dan untuk menyentuh
daerah-daerah yang tidak terjangkau dari Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek
dimana sebagian besar keberadaan masyarakatnya jauh dari perkotaan.
Dalam proses pelayanan sertifikasi tanah sering kali proses ataupun prosedur
pelayanan sertifikasi tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki kendala pada
proses administrasi dan prosedur pelayanan yang memakan waktu cukup lama. Untuk itu dalam inovasi LARASITA segala urusan prosedural sertifikasi tanah menjadi lebih
mudah. Prosedur atau langkah yang dilakukan oleh masyarakat guna mendapatkan
pelayanan pertanahan pada LARASITA tidaklah sulit dan berbelit-belit. Namun pada
kenyataannya terkadang ada anggapan dari masyarakat mengurus sertifikat tanah itu
terlalu berbelit-belit dan lama. Hal itu disebabkan karena belum lengkapnya data
masyarakat yang mereka serahkan pada Kantor Pertanahan terkait pengurusan
sertifikat tanah. Untuk memperoleh pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan harus
melalui prosedur yaitu pertama masyarakat mengajukan surat permohonan ke Kantor
Pertanahan Kabupaten Trenggalek. Kemudian menunggu respon ataupun balasan dari
Kantor Pertanahan untuk menjawab permintaan dari masyarakat.
Dalam proses sosialisasi yang dilakukan oleh Tim LARASITA akan
diberitahukan tentang syarat-syarat pendaftaran yang harus dipenuhi, biaya dan lama
waktunya. Proses sosialisasi yang dilaksanakan bisa mencapai seminggu 1 kali, itupun
tergantung dari pemahaman dan kesiapan masyarakat. Dengan adanya kelengkapan
sarana prasarana dalam pelaksanaan LARASITA akan memberikan kenyamanan
tersendiri bagi pemberi layanan ataupun petugas yang bertugas sehingga masyarakat
pun juga mendapatkan kepusaan dalam pelayanan pertanahan khususnya pengurusan
sertifikasi tanah.
Dalam sebuah pelayanan didalam ruang lingkup suatu organisasi
pemerintahan, haruslah memiliki sumber daya manusia yang cukup dan memadai.
Petugas pelayanan atau sumber daya manusia merupakan salah satu faktor terpenting
dalam memegang keberhasilan pelaksanaan sebuah proses atau program yang ada.
Pemberian pelayanan publik tidak bersifat diskriminatif, dalam arti tidak
membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi, selain itu
sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun
2003 tentang pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang salah satu prinsip
pelayanan umum berupa kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, yang mana pemberi
pelayanan harus bersikap disiplin, sopan santun dan ramah serta memberikan
pelayana dengan ikhlas. Kurang bagusnya kualitas yang terjadi pada sumber daya
manusia atau petugas pelayanan maka akan menghambat proses pelayanan itu sendiri.
Inovasi program pelayanan sertifikat tanah melalui LARASITA ditinjau dari
dari tipologi sektor publik melalui aspek inovasi metode pelayanan. Hal ini dapat
dilihat dari program inovasinya yaitu implementasi dan bidang pelayanannya. Dilihat
dari implementasinya yaitu kebijakan baru ini yang dibuat oleh Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) dalam meningkatkan pelayanan sertifikat
tanah melalui program LARASITA dihapakan mampu mendongkrak dan
memperbaiki citra Kantor pertanahan dalam memberikan pelayanannya di bidang
pertanahan tersebut dan dari bidang pelayanannya yaitu layanan dilakukan dengan
sistem jemput bola yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten
Trenggalek kepada masyarakat dengan kondisi geografis atau tempat tinggal yang
jauh dari pusat kota.
Dengan adanya pelayanan sertifikat tanah melalui LARASITA adalah
memperbaiki sistem online yang saat ini terkendala karena rusaknya antena
penghubung yang mengakibatkan akses internetnya terhambat dan perlu adanya
sosialisasi yang lebih giat dan luas agar LARASITA ini lebih dikenal masyarakat dan
pemerintah pusat yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI)
sebagai pembuat kebijakan memberikan anggaran pada pelaksanaan LARASITA di
semua daerah agar petugas LARASITA juga bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.