Inovasi Pelayanan Pertanahan : “LANTUM” di Kota Surabaya

Oleh :
Risma Pratiwi
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jurusan Administrasi Publik
Good governance merupakan acuan bagi setiap negara dalam membentuk tata
pemerintahannya. Sehubungan dengan penjelasan tersebut, maka pada hakikatnya
diperlukan peran dari pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan
pemerintahan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat mendapat persamaan
perlakuan, khususnya dalam hal pemberian pelayanan publik. Faktanya, hingga
pada saat ini masih sering terjadi permasalahan terkait layanan publik yang diterima
masyarakat sehingga pada akhirnya kondisi tersebut memberikan rasa tidak puas
masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Kondisi masyarakat yang tidak puas dapat
diketahui melalui laporan pengaduan dari masyarakat setiap tahun yang hingga kini
masih terus mengalami peningkatan. Diketahui bahwa, rendahnya kualitas layanan
yang diberikan pemerintah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi rasa
tidak puas masyarakat terhadap layanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
Good governance merupakan acuan bagi setiap negara dalam membentuk tata
pemerintahannya. Sehubungan dengan penjelasan tersebut, maka pada hakikatnya
diperlukan peran dari pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan
pemerintahan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat mendapat persamaan
perlakuan, khususnya dalam hal pemberian pelayanan publik. Faktanya, hingga
pada saat ini masih sering terjadi permasalahan terkait layanan publik yang diterima
masyarakat sehingga pada akhirnya kondisi tersebut memberikan rasa tidak puas
masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Kondisi masyarakat yang tidak puas dapat
diketahui melalui laporan pengaduan dari masyarakat setiap tahun yang hingga kini
masih terus mengalami peningkatan. Diketahui bahwa, rendahnya kualitas layanan
yang diberikan pemerintah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi rasa
tidak puas masyarakat terhadap layanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
Merespon kondisi terkait terus meningkatnya laporan pengaduan
masyarakat, pada akhirnya membuat pemerintah mulai merencanakan upaya untuk
memperbaiki kualitas layanan publik yang diberikan dengan melalui berbagai
upaya, salah satunya dengan melakukan inovasi sebagai upaya untuk menciptakan
pemberian layanan secara prima dengan melakukan reformasi pada pelayanan
publik. Bekker, dkk (2011:4) menyatakan bahwa inovasi pada dasarnya tidak hanya
berkaitan dengan inovasi teknologi, tetapi juga pada inovasi layanan, inovasi
organisasi, inovasi konseptual dan sebagainya. Pelaksanaan reformasi dalam hal
layanan publik melalui penggunaan inovasi sudah cukup banyak dilakukan oleh
lembaga pemerintahan di Indonesia dan salah satu lembaga yang akan dibahas
terkait inovasi dalam layanan pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kota Surabaya
II dengan inovasi layanan pertanahan yang disebut dengan inovasi Layanan Tujuh
Menit (LANTUM).
LANTUM merupakan inovasi yang hanya dilakukan oleh Kantor
Pertanahan Kota Surabaya II. LANTUM merupakan inovasi layanan pertanahan
yang dapat dilaksanakan dengan cepat karena layanan yang diberikan dapat selesai
hanya dalam 7 menit. Diketahui bahwa inovasi layanan tersebut juga sudah
menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 pada proses layanannya. Hal
yang mendasari inovasi tersebut, pada hakikatnya adalah untuk mengatasi
permasalahan terkait peningkatan keluhan masyarakat dalam hal layanan publik di
Kantor Pertanahan Kota Surabaya II karena dilapangan ditemukan fakta bahwa
prosedur pengurusan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II memerlukan waktu
yang lama lantaran pihak aparat dari kantor pertanahan membutuhkan waktu yang
lama untuk pencarian buku tanah fisik yang merupakan bagian dari proses
penyelesaian pelayanan serta disebabkan keterbatasan sumber daya manusia.
Namun, sesudah diterapkan inovasi LANTUM maka seluruh data terkait buku
tanah fisik menjadi tersimpan secara digital sehingga dalam pelayanan lebih praktis,
cepat, efisien dan efektif.
Inovasi LANTUM pada awalanya, dimulai dengan penyusunan standarisasi
persyaratan, prosedur, waktu dan biaya layanan pertanahan serta penggunaan
sistem komputerisasi layanan pertanahan. Adanya inovasi layanan pertanahan
dimaksudkan untuk dapat memberikan layanan yang lebih baik atau layanan prima
kepada masyarakat atau badan hukum serta stakeholder khususnya di Kota
Surabaya II. Inovasi Layanan Tujuh Menit (LANTUM) dilaksanakan untuk
wilayah kecamatan tertentu dari wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya
II, hal tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Surabaya II Nomor 178/KEP-35.80 / XI/ 2014 tentang penggunaan buku tanah fisik
dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah di wilayah yang telah
ditetapkan pengesahan penggunaan buku tanah digital.
Pelaksanaan inovasi Layanan Tujuh Menit (Lantum) yang ada di Kantor
Pertanahan Kota Surabaya II merupakan bentuk inovasi pelayanan pertanahan yang
mengadopsi sistem dan pola-pola yang berbasis digital.Sebagaimana sebelumnya
pelayanan dilakukan secara manual dengan mencari buku tanah fisik yang ada di
gudang dari bermacam tumpukan kumpulan buku tanah fisik namun dengan
mengadopsi sistem digital buku tanah fisik tersebut dipindai (scan) lalu
disingkronisasikan dengan data base pertanahan nasional. Inovasi Lantum yang
berasal dari back through lalu dibawa ke pusat. Awal mulanya inovasi Lantum
tersebut bersal dari potensi yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya
dalam menciptakan suatu hal yang baru supaya pelayanan publik yang ada menjadi
lebih efisien dan efektif, dari potensi yang dimiliki tersebut muncullah inovasi
Lantum karena Kantor Pertanahan Kota Surabaya II merupakan lembaga di daerah
yang terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional maka segala hal yang
berkaitan dengan pelayanan pertanahan pihak Badan Pertanahan Nasional memiliki
peran untuk ikut andil meskipun dari pihak Badan Pertanahan Nasional belum
membuatkan payung hukum untuk penyelenggaraan inovasi Lantum. Pihak Badan
Pertanahan Nasional hanya memberi dukungan dan memberikan fasilitas yang
mendukung terselenggaranya LANTUM, yaitu dengan menyediakan sistem KPP
(Komputerisasi Kantor Pertanahan) sebagai penyedia database pertanahan
nasional. Adanya sistem KKP tersebut menjadi pendorong dalam pelaksanaan
LANTUM.
Layanan Tujuh Menit (LANTUM) merupakan inovasi layanan pertanahan
yang berasal dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya II lalu diarahkan ke pusat
(Badan Pertanahan Nasional). Inovasi Lantum adalah inovasi yang telah
mengadopsi pola-pola digital sebagaimana dulunya menggunakan budaya manual
memakai kertas berubah menjadi budaya digital, buku tanah fisik di scan lalu
dikelolah dengan sistem komputer untuk disinkronkan dengan database nasional.
Pada gagasannya, LANTUM sendiri merupakan proses pelayanan pertanahan yang
menuntut tiga hal yakni komitmen, konsisten, dan disiplin dengan waktu tujuh
menit untuk menyelesaikan proses pelayanan.