Efektivitas Pemberian Tunjangan Pada Peningkatan Kinerja Pegawai Dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Di Kota Mojokerto.

Nama : Septyan Aditya Hermanto
Prodi : Administrasi Publik
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
Pemberian tunjangan kinerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan
pemerintah terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan bagian komitmen pemerintah untuk
mewujudkan pemerintahan yang good governance. Menurut Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tunjangan kinerja diartikan sebagai fungsi dari
keberhasilan pelaksanaan reformasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang pegawai.
tunjangan merupakan bentuk penghargaan terhadap penyerahan serta pemberian segenap hasil
kerja pegawai kepada organisasi, maka organisasi memberikan reward bagi pegawai yang
bersangkutan. Oleh karena itu, Pemerintahan Kota Mojokerto diharapkan dapat mengelola
sumber daya manusianya dengan lebih profesional serta mampu meningkatkan kinerja pegawai
yang tinggi agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik, karena para
pegawai itulah yang sesungguhnya memegang peranan penting dalam menjalankan program
reformasi birokrasi. Penilaian kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kota Mojokerto
dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipasi, dan transparan. Hasil penilaian
kinerja Pegawai ASN dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan
aparatur, dan untuk selanjutnya dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan
kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan. Dalam pemberian tunjangan, Pemerintah Daerah wajib
mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing
masing. Tunjangan daerah tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diatur dengan peraturan daerah. Selain gaji dan tunjangan, Pemerintah
memberikan jaminan sosial kepada Pegawai ASN yang dimaksudkan untuk menyejahterakan
Pegawai ASN.
Salah satu upaya yang dapat diterapkan di Pemerintah Kota Mojokerto adalah dengan
memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada Aparatur Sipil Negara didalamnya. Tunjangan
kinerja yang diberikan merupakan upaya dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas
pegawai. Pemerintah Kota Mojokerto akan menerapkan Tunjangan Kinerja sebagai tambahan
penghasilan bagi pegawai dilingkungan Pemerintahannya dengan berbagai dasar, alasan, dan
kemampuan keuangan dari pemerintah setempat. Upaya untuk dapat meningkatkan kinerja
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto perlu diberlakukan pemberian
tambahan penghasilan pegawai. Pemberian tambahan penghasilan pegawai ini berdasarkan
jabatan, pangkat dan golongan dimana besarannya juga ditentukan berdasarkan tingkat
kehadiran serta beban kerja. Kebijakan Pemerintah Kota dalam memberikan tambahan
penghasilan pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil dasar hukumnya mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 39 ayat 1 yang bunyinya: Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Pemberian tunjangan kinerja kepada para pegawai di lingkungan
Pemerintah Kota Mojokerto sangat membantu meringankan beban hidup yang harus
ditanggung oleh pegawai. Tunjangan kinerja yang menambah gaji pokok karyawan
memengaruhi semangat kerja pegawai. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian target dan
penyelesaian beban kerja pegawai dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Diharapakan dengan adanya tunjangan kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dapat
mendorong pegawai untuk dapat meningkatkan kinerja yang berdampak pada maksimalisasi pelayanan publik.



