Warga Banyuwangi Diminta Tenang Atas Diundurnya Pilkades 2025

Rudi Hartono Latif Ketua Asosiasi BPD

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuwangi, Jawa Timur, imbau masyarakat tak perlu risaukan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang berpotensi mundur tahun 2025.

Pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut tidak akan berpengaruh pada pelayanan publik, pembangunan maupun program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Asosisi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif, menyusul adanya wacana moratorium Kemendagri, terkait jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak. Pilkades Serentak yang harusnya digeber tahun 2023, dimungkinkan diundur hingga tahun 2025.

Mengingat ditahun 2023, sudah memasuki tahun Pemilu. Dan pelaksanaan Pilkades Serentak dikhawatirkan bisa mengganggu kelancaran tahapan Pemilu.

Di sisi lain, sesuai Surat Keputusan (SK) pengabdian, di Banyuwangi, terdapat 51 kepala desa yang akan habis masa jabatan pada 11 Desember 2023 mendatang.

Artinya, jika Pilkades Banyuwangi harus ditunda hingga tahun 2025, maka 51 desa di Bumi Blambangan tersebut akan tidak akan memiliki kepala desa definitif. Atau keseluruhan desa tersebut akan dipimpin oleh Pelaksana Jabatan (Pj) kepala desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan oleh Bupati.

“Masyarakat tidak perlu risau,” ucap Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif, Senin (26/12/2022).

Jika Kemendagri memberlakukan moratorium sejak awal tahun atau hingga bulan Agustus 2023, menurut Rudi, Pilkades Serentak hampir bisa dipastikan tidak akan bisa digelar ditahun 2023. Namun jika diberlakukan pada bulan Oktober 2023, maka Pilkades Serentak masih bisa terlaksana di tahun 2023.

“Dengan perkiraan, pemungutan suara paling cepat dilaksanakan pada tanggal 28 September 2023, atau paling lambat tanggal 30 September 2023,” ucapnya.

Prediksi tersebut, lanjut Rudi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Didalamnya mengatur tentang batasan waktu pelaksanaan pemungutan suara hingga jadwal pelantikan kepala desa terpilih.

Masih simpang siurnya jadwal Pilkades Serentak, tidak boleh membuat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Unsur perwakilan masyarakat tersebut tetap wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta peraturan lainnya.

Dicontohkan, misal terkait jabatan kepala desa yang berakhir pada 11 Desember 2023, maka anggota BPD harus memastikan ketersediaan anggaran Pilkades Serentak dalam APBDes 2023. Enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa habis, BPD juga diimbau untuk berkirim surat guna mengingatkan.

“Jika di tahun 2023 tidak ada Pilkades, BPD tinggal menunggu arahan dari Supradesa,” ujarnya.

Rudi menegaskan, masyarakat dan anggota BPD tidak akan dirugikan jika jadwal Pilkades benar-benar diundur ditahun 2025. Kalau pun ada yang merasa tidak diuntungkan adalah kalangan kepala desa yang hendak kembali mencalonkan diri.

Karena sejak masa akhir jabatan hingga pelaksanaan Pilkades ditahun 2025, terpaut waktu hampir dua tahun. Dengan kata lain, status kandidat incumben bisa jadi akan memiliki potensi kemenangan sama dengan calon kepala desa pendatang baru.

“Apalagi bagi kepala desa yang memiliki rekam jejak kepemimpinan kurang pro rakyat banyak,” beber Rudi.

Asosiasi BPD Banyuwangi menggaris bawahi, yang terpenting dalam Pilkades Serentak mendatang, masyarakat bisa memilih sosok pemimpin yang tepat. Benar-benar mampu menjadi pengayom, pelindung, pendamping dan menjadi jembatan harapan Wong Cilik.

“Sudah saatnya orang-orang baik, orang baik dan terdidik, tidak hanya diam. Harus saling menguatkan agar tidak terus menerus menjadi obyek atau komoditas politik saja,” pesan Rudi.

“Pilkades Serentak Banyuwangi jangan sampai menjadi ajang jual beli suara. Pilih pemimpin yang kepemimpinannya bisa menguntungkan masyarakat,” imbuhnya.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Politik 5133880403590011062

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item