Bahas Syarat Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024 KPUD Blora Gelar Sosialisasi

MEMOPOS.com,Blora - Bahas Syarat Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) gelar sosialisasi di ruang pertemuan hotel Al-madina, Blora Selasa (27/12/22).
Acara ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Blora, jajaran prokopimda, Bupati Blora, Kapolres Blora, Dandim, Ormas, wartawan, dan perwakilan mahasiswa Blora.
Dalam sambutan ketua KPUD yang diwakili oleh Komisioner KPU Blora M Syaiful Amri menyampaikan, " Hari ini saya mewakili ketua KPUD Blora karena beberapa urusan beliau tidak dapat menghadiri sosialisasi hari ini, tapi ini tidak mengurangi suasana kita dalam pertemuan bersama teman-teman yang hadir dalam kegiatan penataan Pilkada 2024. Jadi selain kita punya hajat Pemilu 2024 dengan penyelenggaraan yang direncanakan November 2024. bahwa sejauh ini prosesi persiapan pemilu 2024 sudah melalui beberapa tahapan. Terakhir sudah ditetapkan anggota PPA terpilih untuk tahun 2024 yang akan dilantik pada 4 Januari 2023 mendatang.
“Saat ini sedang berjalan rekruitmen pembentukan badan penyelenggara di tingkat desa atau kelurahan (TPS) saat ini dalam proses pendaftaran. Kemudian tahapan lain yang sudah berjalan adalah penetapan partai politik peserta pemilu. Ada 17 partai peserta pemilu,” ungkapnya.
Amri mengatakan, untuk selanjutnya yang akan berjalan ke depan adalah tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk pemilu tahun 2024.
“Kami memandang bahwa semua warga negara (yang memenuhi syarat, red) punya hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Maka silakan bagi yang berminat untuk segera mendaftarkan diri,” pungkas komisioner KPU Blora M Syaiful Amri.
Sementara itu, Ahmad Solikin anggota KPU Blora menyampaikan terkait pencalonan anggota DPD sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk tahapannya sendiri, solikin mengatakan secara garis besar ada empat tahapan pencalonan.
“Pertama yaitu penyerahan dan verifikasi dukungan, kalau calon DPD sudah memenuhi selanjutnya adalah pendaftaran, Setelah itu prosesnya akan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), dan yang terakhir adalah Daftar Calon Tetap (DCT),” jelas Ahmad Solikin.
Sedangkan untuk jadwal verifikasi dukungan minimal pemilih, dia menyampaikan, sudah mulai berjalan sejak tanggal 16 Desember lalu sampai dengan 29 Desember 2022.
“Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi itu sampai tanggal 12 Januari 2023. Setelah itu dilakukan rekapitulasi sampai dengan tanggal 15 Januari 2023. Selanjutnya, akan ada perbaikan setelah diadakannya rekapitulasi, jika ada kekurangan dan lain sebagainya, itu ada perbaikan dan penyerahan dukungan minimal, untuk perbaikan yang pertama sendiri yaitu sampai dengan 22 Januari 2023. Lalu verifikasi administrasi untuk perbaikan yang pertama itu sampai dengan tanggal 1 Februari 2023. Jadi waktunya masih panjang,” paparnya.
Dia melanjutkan, untuk proses selanjutnya adalah rekapitulasi KPU Kabupaten maupun Provinsi yang akan dilakukan pada 4 Februari 2023.
Setelahnya, lanjut Solikin, akan dilakukan verifikasi Faktual (Verfak) yang nantinya akan dilakukan oleh KPU kabupaten maupun kota beserta instansi yang lainnya. Selanjunya akan dilakukan rekapitulasi.
“Jika setelah rekapitulasi nantinya ternyata ada dukungan yang tidak memenuhi syarat dan lain sebagainya, maka ada kesempatan untuk melakukan perbaikan yang kedua, setelahnya akan dilakukan verifikasi lagi. Terus dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lagi. Terakhir adalah penetapan hasil keputusan verifikasi dukungan yakni maksimal sampai dengan tanggal 17 April,” jelasnya.
Setelah semua memenuhi syarat, akan dilanjutkan lagi dengan berkas pencalonan dan penyusunan nomor urut dan pengumuman DCS. Kemudian akan dilanjutkan dengan tanggapan dari masyarakat, dan yang terakhir adalah pengumuman DCT yakni pada tanggal 25 November 2023.
Adapun persyaratan dukungan, meliputi jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran. Di samping itu, harus memenuhi syarat pemilih pendukung.
“Provinsi yang jumlah pemilih tetap (JPT)nya kurang dari 1 juta itu harus memiliki minimal dukungan pemilih sebanyak seribu orang. Lebih dari 1 -2 juta minimal 2.000 orang dukungan pemilih, selanjutnya JPT 5.000 -10.000 juta orang minimal harus memiliki minimal 3.000 pemilih. Jika lebih dari 10-15 juta, itu adalah 4.000 dukungan pemilih. Selanjutnya lebih dari 15 juta, itu adalah 5.000 pemilih,” terang Solikin.
Hal tersebut dengan sebaran minimal 50% di kabupaten atau kota di dalam provinsi tersebut.
“Misal di Jawa Tengah yang JPTnya sebanyak 27.650.178 pemilih, maka posisinya masuk di atas 15 juta. Otomatis, dukungan minimalnya adalah sebanyak 5.000 orang,” jelasnya.
Dia melanjutkan, karena di Jawa Tengah ada 25 kabupaten, 35 kabupaten kota, maka minimal sebarannya ada di 18 kabupaten.
Untuk sebarannya sendiri, dia menyampaikan tidak harus sama di setiap kabupaten.
“Misalnya di Kabupaten Blora adalah dukungan mayoritas, maka dukungan lainnya bisa disebar di 17 kabupaten lainnya. Yang penting sebarannya ada di 18 Kabupaten,” tegasnya.
Pendukung pemilih, solikin menegaskan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, di antaranya, domisili di daerah pemilihan, telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, tidak memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, dan aparatur desa.
Selanjutnya, satu pemilih hanya diperbolehkan mendukung 1 nama calon DPD, seorang pendukung tidak boleh berbuat curang dengan memberikan uang atau memaksa atau iming-iming (dijanjikan diberi sesuatu, red) untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.
“Jika nantinya ditemukan kecurangan berupa penggandaan data palsu pemilih, maka akan dikenai sanksi dikurangi jumlah pemilih pendukungnya sebanyak 50 kali dari jumlah pemilih yang digandakan tersebut,” tandas Solikin.
Untuk penyerahan data pendukung pemilih, diserahkan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB setiap harinya, kecuali pada hari terakhir yaitu di tanggal 29 Desember 2022 yaitu pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB. Adapun penyerahan dilakukan melalui aplikasi SILON oleh DPD atau petugas penghubung yang diberi kuasa oleh calon DPD tersebut dalam bentuk fisik dan naskah dalam bentuk digital.
“Verifikasi merupakan hal terpenting di sini, karena untuk mengecek kelayakan dari pemilih, bahwa pemilih tersebut sudah benar memenuhi syarat dari usia, pekerjaan dan lain sebagainya atau belum,” pungkas Solikin.
Untuk tambahan, terkait adanya perubahan atau perpanjangan jadwal, akan menyesuaikan dengan keputusan KPU RI dan bersifat nasional. Hal tersebut sangat logis mengingat pelaksanaan pemilu 2024 ini akan bersinggungan dengan agenda pilkada. Selain itu, pihak KPU menjelaskan, sebagai bentuk dari perbaikan-perbaikan dari kekurangan yang ada.Pungkasnya.
(Ardy)



