Reformasi Birokrasi Inovasi Layanan Samsat Walk Thru Sebagai Wujud Pelayanan Prima Di Kantor Bersama Samsat Mojokerto

Penulis :
Yuniar Ajeng Nara Pertiwi (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Fakultas
Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Program Studi Administrasi Publik)
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good
governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi),
ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan
penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Reformasi
birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara singkat Reformasi birokrasi diartikan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan
perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Tujuan dari reformasi birokrasi adalah
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif,
dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa berurusan dengan pelayanan publik di Indonesia identik
dengan prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian waktu, biaya mahal, dan sikap aparat
yang tidak ramah kepada warga masyarakat. Stigma buruk pelayanan publik seperti ini seakan
tidak mengalami perubahan yang berarti bahkan sejak reformasi berjalan. Birokrasi berserta
pejabat publik seolah masih memelihara budaya dan mindsetkekuasaan, bukannya
mengembangkan suatu budaya baru pelayanan kepada warga negara. Penyelenggara pelayanan
masih menampakkan wajah sebagai penguasa di hadapan warga, bukannya sebagai penyedia
layanan yang selalumendengar aspirasi warga sebagai pengguna layanan (USAID Indonesia,
2013) mulai bergulir tahun 1998, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk
memperbaiki kondisi birokrasi publik Indonesia dengan melakukan reformasi birokrasi secara
menyeluruh dan berkelanjutan terhadap berbagai aspek birokrasi pemerintah, terutama
berkaitandengan peraturan perundang-undangan, kelembagaan, sumber daya manusia,
ketatalaksanaan (businessprocess), dan budaya birokrasi. Fakta inibisa dibuktikan dari
terbitnya : (a) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, (b) Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, (c) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang GrandDesign
Reformasi Birokrasi 2010-2025,dan (d) Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road MapReformasi Birokrasi 2010-
2014, serta berbagai peraturan petunjuk pelaksanaannya, dengan tiga sasaran utama, yaitu : (a)
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, (b) meningkatnya kualitas pelayanan
publik, dan (c) meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dengan sasaran
akhir adalah terciptanya birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani (Menpan.go.id,2014).
Bagi sektor publik berinovasi merupakan tuntutan akuntabilitas, transparansi dan berbagai
prinsip good governance yang menggiring organisasi publik untuk berkinerja lebih tinggi
(Suwarno, 2008: 26). Hal ini sangat beralasan mengingat tuntutan masyarakat yang semakin
kompleks yang juga diimbangi oleh pesatnya kemajuan teknologi dan informasi, memaksa
penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan inovasi dalam rangka menyediakan
kebutuhan akan tuntutan masyarakat tersebut.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) merupakan suatu sistem kerjasama
secara terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa
Raharja dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan “Kantor
Bersama SAMSAT”. Sampai saat ini terdapat beberapa inovasi pelayanan yang dilakukan oleh
Kantor Bersama SAMSAT dalam hal ini yaitu Kantor Bersama SAMSAT Mojokerto. Inovasi-
inovasi ini dilakukan sebagai bentuk respon terkait permasalahan buruknya pelayanan yang
diberikan oleh Kepolisian dan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Beberapa
inovasi yang terdapat di Kantor Bersama SAMSAT Mojokerto yaitu SAMSAT keliling,
SAMSAT Drive Thrudan yang terbaru yaitu SAMSAT Walk Thru.
SAMSAT Walk Thru sendiri merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor
tahunan yang di launching pada tanggal 9 Juni 2014, dengan berpedoman pada Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik. Sejak diresmikan,
inovasi layanan SAMSAT Walk Thru beroperasi di salah satu bangunan yang berada di area
depan Kantor Bersama SAMSAT Mojokerto. Dimana prosedur yang harus dilakukan oleh
wajib pajak yaitu pertama, kendaraan wajib pajak diparkir di area parkir yang telah disediakan
oleh pihak Kantor Bersama SAMSAT Mojokerto, kedua, wajip pajak menuju loket pendaftaran
layanan SAMSAT Walk Thru dengan berjalan kaki untuk menyerahkan KTP dan STNK asli,
kemudian yang terakhir yaitu melakukan pembayaran di loket pembayaran.
Beberapa faktor yang menjadi kekuatan dari inovasi ini berasal dari sumber daya manusia
sebagai pemberi layanan yang memiliki kemampuan yang sama dan selalu menerapkan 3S
kepada setiap wajib pajak, serta bersikap ramah, adanya evaluasi secara rutin, dan adanya
pelibatan semua pihak, dalam hal ini yaitu petugas dan masyarakat, sedangkan faktor yang
menjadi kelemahan yaitu terkait sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Bersama SAMSAT
Mojokerto. Dimana masih terdapat beberapa wajib pajak yang tidak mengetahui jam
operasional inovasi layanan SAMSAT Walk Thru.



