Inovasi Pelayanan Publik Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Melalui Rumah Layanan Pertanahan Terpadu Di Desa Wotan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik

Penulis :
Yuniar Ajeng Nara Pertiwi (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Fakultas
Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Program Studi Administrasi Publik)
Melayani kepentingan masyarakat merupakan salah satu tugas utama bagi instansi-instasi
pemerintah terkait pelayanan publik. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pendoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik, pelayanan publik didefinisikan sebagai segala bentuk dan macam kegiatan
yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik atau instansi pemerintah dalam upaya
untuk memenuhi kebutuhan penerima layanan atau masyarakat maupun pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Seiring perkembangan jaman, kebutuhan
masyarakat akan jasa maupun pelayanan administrasi turut meningkat. Dimana masyarakat
menginginkan sebuah pelayanan yang cepat dan tepat.
Keinginan masyarakat tersebut, membuat instansi-instansi pemerintah saling berlomba
memberikan pelayanan yang terbaik dengan berbagai bentuk dan macam inovasi pelayanan.
Suwarno (2008: 11) menjelaskan inovasi dapat hadir dalam berbagai wujud, antara lain wujud
pengetahuan, cara, objek, teknologi atau penemuan yang baru. Sebuah produk baik berupa
barang atau jasa dapat dikatakan sebagai produk inovatif apabila dipandang baru dimata
pasarnya atau masyarakat, namun produk tersebut bisa dikatakan baru hanya pada wilayah
tertentu saja karena produk tersebut sebelumnya telah ada pada wilayah tertentu. Dengan
dilakukan inovasi pelayanan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan yang akan
didapatkan oleh masyarakat, sehingga citra instansi publik oleh masyarakat dapat dikatakan
baik, tidak ada lagi keluhan yang disampaikan masyarakat mengenai buruknya.
Salah satu instansi pemerintahan dilingkungan Kabupaten Gresik yang melakukan inovasi
pelayanan publik yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Ada banyak inovasi pelayanan
yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik yaitu Weekend Service,
Larasita, Program 70-70, Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan inovasi yang
terbaru yaitu dengan mendirikan Rumah Layanan Pertanahan Terpadu yang berletak di Desa
Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Kegiatan pelayanan di Rumah Layanan Pertanahan Terpadu dilakukan berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, dimana kegiatan pelayanan yang
dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tidak hanya dilakukan di kantor oleh
petugas kantor saja, melainkan dilakukan sebuah inovasi pelayanan yang dilakukan di desa.
Keberadaan Rumah Layanan Pertanahan Terpadu di Desa Wotan hanya ada satu dan pertama
di Indonesia, sehingga dijadikan sebagai pilot project pelayanan administrasi pertanahan
terpadu. Rumah Layanan ini diresmikan pada 10 Januari 2016, tempat layanan ini disebut
sebagai Rumah Layanan Pertanahan Terpadu karena pelayanan yang diberikan tidak hanya
pendaftaran sertifikat tanah saja, tetapi juga melayani pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan.
Rumah Layanan Pertanahan Terpadu didirikan dengan alasan untuk memperpendek
jarak antara masyarakat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, dimana agar
masyarakat yang berada di desa terpencil tidak perlu untuk jauh-jauh datang ke Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik yang berada dipusat kota. Rumah Layanan Pertanahan
Terpadu sengaja didesain sebagai tempat pelayanan yang berbasis partisipasi masyarakat.
Bentuk partisipasi tersebut terbukti dengan keberadaan 2 (dua) pegawai yang ada di Rumah
Layanan Pertanahan Terpadu yang berasal dari masyarakat Desa Wotan. Dua pegawai
tersebut mendapatkan pelatihan atau diklat yang bersangkutan dengan kegiatan pertanahan.
Rumah Layanan Pertanahan Terpadu ini melayani dalam bidang administrasi pertanahan,
yaitu pendaftaran sertifikat dan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Rumah Layanan
Pertanahan Terpadu di Desa Wotan ini memberikan pelayanan dari hari Senin sampai dengan
hari Jumat, pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Alasan lain pendirianRumah Layanan Terpadu dibidang Pertanahan disebabkan sulitnya
dalam proses pendaftaran tanah, permasalahan tersebut timbul karena perbedaan data dalam
beberapa peta tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan dengan desa. Setelah adanya
Rumah Layanan permasalah tersebut diatasi melalui program Iventarisasi Penguasaan,
Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Tujuannya untuk mempermudah
masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, salah satunya dengan pemetaan bidang tanah.
Karena untuk menentukan batas-batas tanah milik warga desa, harus berdasarkan pada peta
dari Kementerian yang sudah teruji dan akurat, karena kebijakan ini untuk menghindari kesimpang siuran data yang ada



