Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Masa Pandemi COVID-19

Oleh :
Nailul Isnaini Agustin
Program Studi Administrasi Publik
Fakuktas bisnis hukum dan ilmu sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Strategi reformasi birokrasi Pemda merupakan upaya serta langkah memperkuat daerah dan
untuk menjawab tantangan di era globalisasi. Reformasi birokrasi bukan hanya
menyederhanakan struktur birokrasi tetapi mengubah pola pikir dan budaya kerja dalam
birokrasi.
Reformasi birokrasi pemerintahan dalam era reformasi menandai perubahan tatanan
pemerintahan menuju ke arah desentralisasi yang diawali pada tahun 1999. Konsekuensi dari
menganut desentralisasi pelaksanaan otonomi daerah telah merubah seluruh tatanan dan fungsi
dalam birokrasi pelayanan publik masa Orde Baru ke tata pemerintahan era reformasi yaitu
keinginan untuk menegakkan demokrasi secara benar. Persoalan utama reformasi birokrasi ada
pada masalah Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pelaksana dari birokrasi tersebut baik
menyangkut komitmen pimpinan maupun kualitas dan moralitas dari SDM termasuk perilaku
birokrasi termasuk kinerja birokrasi, banyak strategi yang sudah dicanangkan akan tetapi
hasilnya belum memuaskan, misalnya saja budaya inovasi birokrasi. Reformasi birokrasi
kaitannya dengan budaya inovasi dalam birokrasi.
Reformasi birokrasi dan pelayanan publik merupakan dua elemen penting dalam tata kelola
pemerintahan dalam era globalisasi seperti ini menuju terwujudnya pelayanan publik yang
berkualitas dan prima serta tata pemerintahan yang baik. Program good governance yang
ditujukan untuk melakukan pembaruan tata kelola pemerintahan pada kenyataannya
menampilkan pada dua realitas yang bertolak belakang. Pada daerah yang dinobatkan sebagai
best practice karena mampu mereformasi tata kelola pemerintahan dan dapat mewujudkan
beberapa institusi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif, ternyata disisi lain masih
dijumpai tata kelola yang buruk. Jadi untuk mengelola tatanan pemerintahan yang baik perlu
diterapkan prinsip-prinsip good governance dalam mekanisme Pemerintahan Daerah.
Reformasi birokrasi Pemerintahan Daerah dalam era otonomi daerah dan era globalisasi saat
ini dikatakan belum maksimal ini ditandai dengan lemahnya aspek sumber daya manusia baik
dari segi moralitas dan kualitas, lemahnya perilaku birokrasi sebagai pelaksana sistem, budaya
inovasi reformasi birokrasi belum berjalan dengan baik. Fenomena reformasi birokrasi
pemerintahan itu belum berjalan dengan optimal karena beberapa faktor yaitu : lemahnya tata
kelola manajemen pemerintahan, lemahnya kelembagaan, lemahnya kinerja aparatur birokrasi,
struktur dan kultur birokrasi belum mendukung terhadap pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan untuk itu peneliti dalam penelitian ini lebih menekankan kepada pemetaan
kondisi eksisting birokrasi Pemerintahan Daerah baik dari sisi kelembagaan, ketatalaksanaan,
kinerja dan kultur birokrasi tingkat daerah maupun etika/ perilaku birokrasi serta pembenahan
struktur dan prosedur birokrasi sesuai dengan paradigma demokrasi dan desentralisasi di era
globalisasi. Menganalisis kenapa strategi reformasi birokrasi Pemerintahan Daerah diperlukan,
menganalisis faktor-faktor penghambat dalam strategi reformasi birokrasi Pemerintahan
Daerah dan Menyusun pedoman umum strategi reformasi birokrasi Pemerintahan Daerah
sebagai panduan untuk melakukan pembenahan struktur, kinerja dan kultur birokrasi
Pemerintahan Daerah.
Karena adanya tuntutan terwujudnya GOOD Governance, maka mau tidak mau birokrasi harus
melakukan reformasi diri. Reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan
kinerja melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menciptakan efektifitas, efisiensi dan
akuntabilitas. Reformasi birokrasi mengandung arti :
1. Perubahan cara berpikir ( pola piker, pola sikap dan pola tindak ),
2. Perubahan penguasa menjadi pelayan,
3. Mendahulukan peranan dari wewenang,
4. Tidak berpikir hasil produksi tetapi hasil akhir,
5. Perubahan manajemen kinerja.
Reformasi birokrasi secara umum bertujuan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik,
didukung oleh penyelenggara Negara yang professional, bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga terwujud pelayanan prima.
Selain tujuan yang ingin dicapai seperti di atas, reformasi birokrasi mempunyai beberapa
sasaran, yaitu :
1. Terwujudnya birokrasi professional, netral dan sejahtera, mampu menempatkan diri
sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat guna mewujudkan pelayanan masyarakat yang
lebih baik,
2. Terwujudnya kelembagaan pemerintah yang professional, fleksibel, efektif, efisien di
lingkungan pemerintah pusat dan daerah,
3. Terwujudnya ketatalaksanaan ( pelayanan public ) yang lebih cepat, tidak berbelait dan
sesuai kebutuhan masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di tahun 2020-2024 terdapat dua
asas yang dikedepankan, yakni fokus dan prioritas. Sehingga, pandemi Covid-19 yang sedang
melanda saat ini bukan merupakan alasan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bekerja
maksimal dalam melakukan reformasi birokrasi. (Kementrian PANRB, 2020)
Dengan mengedepankan kedua asas tersebut, maka reformasi birokrasi dapat dilakukan secara
fokus dengan menyentuh pada akar masalah yang ada dalam tata kelola pemerintahan. Karena
kunci utama pemerintahan untuk berjalan dengan baik adalah dengan melayani masyarakat
serta dapat merespon tiap perkembangan dan dinamika yang ada. Ada tiga hal yang penting
untuk diperbaharui dalam pelaksanaan reformasi birokrasi kedepan :
Pertama, reformasi birokrasi harus menekankan kepada hal-hal yang lebih bersifat
implementatif dibandingkan dengan masalah-masalah formalitas. Sehingga strategi yang
dilakukan fokus untuk menjawab permasalahan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kedua, program dan kegiatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi didesain untuk
diimplementasikan sampai dengan unit kerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah. Hal ini dilakukan agar terjadi suatu keterpaduan dari pemerintah pusat hingga ke unit
terkecil di daerah.
Dan ketiga, analisis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi harus dilakukan secara lebih
holistik, komprehensif, dan antisipatif.
Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, ASN harus dapat bergotong royong, sesuai dengan
visi besar dari Presiden dan Wakil Presiden yakni Mewujudkan Indonesia Maju yang
Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Terlebih dalam kondisi
pandemi Covid-19 ini, ASN wajib menjaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dalam
tatanan normal baru. ASN pun perlu bergotong royong dalam penanganan pencegahan Covid-
19 dan dalam pelaksanaan tatanan normal baru agar tetap dapat memberikan pelayanan dengan
cepat dengan birokrasi yang akuntabel, efektif, dan efisien. Hal ini yang menjadi kunci untuk
terwujudnya reformasi birokrasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun secara sistematis dan berkelanjutan
sebagaimana telah tersusun dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Perubahan
signifikan dalam tata kelola pemerintahan yang telah dilakukan adalah penyederhanaan
struktur dan kelembagaan untuk menuju instansi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran.
Transformasi digital juga dilakukan melalui pelaksanaan tata kelola Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) untuk transformasi proses bisnis pemerintahan. Implementasi
SPBE ditujukan untuk mewujudkan layanan yang mandiri, layanan bergerak, dan layanan
cerdas yang fleksibel serta tanpa batas. Lalu, peningkatan pelayanan prima untuk menjamin
kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan pemerintah juga diwujudkan dalam
partisipasi pengaduan pelayanan dan diperbaiki melalui dalam inovasi pelayanan publik.
Kemudian dalam hal manajemen kinerja, diwujudkan dalam peningkatan efektivitas dan
efisiensi pemerintahan dengan menjamin APBN yang fokus dan tepat sasaran melalui
implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Terakhir, unit layanan yang
bersih dan melayani diwujudkan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) pada unit kerja
pelayanan untuk membangun budaya antikorupsi dan dapat memberikan pelayanan prima.



