Kebijakan dan Inovasi Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Oleh :
Nailul Isnaini Agustin
Program Studi Administrasi Publik
Fakuktas bisnis hukum dan ilmu sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Berbasis KPP Jawa tahun 2011-2012, pelayanan pertanahan menempati posisi pertama dalam
pengaduan masyarakat. Oleh karena itu BPN Surabaya II membuat terobosan layanan inovasi
melalui Layanan Tujuh Menit untuk meningkatkan kualitas layanan dan inovasi BPN masuk
25 besar inovasi pelayanan publik tahun 2015 di Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan
kebijakan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan pembangunan
pertanahan. Untuk itu telah dikeluarkan Intruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1998 Tentang Peningkatkan Efisiensi dan Kualitas
Pelayanan Masyarakat di bidang pertanahan. Intruksi tersebut ditunjukan kepada kepala kantor
wilayah BPN provinsi dan kepala kantor ketanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, untuk
meningkatkan efisiensi, produktifitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang
pertanahan. (M.F Rhamadan, 2016)
Dengan adanya keluhan dan tuntutan dari masyarakat, maka pemerintah melalui institusinya
yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat suat trobosan atau ide tentang kebijakan
inovatif pada pelayanan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di
kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tujuan dari pelaksanaan inovasi sektor publik
sesungguhnya yaitu adanya tuntutan akuntabilitas, transparansi dan perbaikan dalam hal
pelayanannya kepada masyarakat. Sehingga dalam sektor publik seharusnya dapat bekerja
lebih efektif, efisien, dan ekonomis.
Permintaan sarana dan prasana yang banyak yang dimana itu sebagai kewajiban pemerintah.
Kebijakan pertanahan tersebut mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, persediaan,
penggunaan serta pemeliharaan tanah, mengatur dan menetapkan perbuatan-perbuatan hukum
antara orang-orang yang berkaitan tentang tanah dan memberikan kepastian hukum dan atas
tanah berapa melalui pemberian kepastian hukum hak atas tanah beberapa keputusan hak atas
tanah dan sertifikat. Dalam Proses pengurusan tanah sudah terlihat bahwa hal yang mengenai
kejelasan persyaratan, biaya,waktu, prosedur dan pelaporan termuat dalam pasal 4 Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan
Pengaturan Pertanahan.
Hak memiliki tanah merupakan salah satu hak yang dimiliki manusia. Tanah memegang
peranan penting dalam kehidupan manusia, sebagai contohnya tanah dapat dijadikan sebagai
harta atau aset untuk masa depan. Fungsi pokok tanah dalam kehidupan manusia yaitu sebagai
tempat untuk hidup dan melestarikan kehidupan mereka. Indonesia merupakan sebuah negara
yang mempunyai jumlah penduduk yang besardan padat. Sebagai negara yang sedang
berkembang dengan jumlah penduduk cukup besar maka masalah kependudukan kerap kali
menimpa masyarakat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pertanahan.
Instansi yang bertugas dalam memberikan pelayanan pertanahan adalah kantor pertanahan.
Kantor pertanahan merupakan instansi vertikal dari Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi.
CONTOH KASUS
INOVASI PELAYANAN PUBLIK :Program LATUM (Layanan Tujuh Menit) di Kantor
Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya)
Program Layanan Tujuh Menit adalah pelayanan Pertanahan terhadap pendaftaran Pengecekan
sertifikat dan hapusnya hak – tanggungan yang penyelesaiannya kurang dari 7 menit. Layanan
ini diberikan pada lokasi lokasi yang telah menggunakan register Dokumen (buku tanah dan
surat ukur) Elektronik. Inovasi dari pemanfaatan sistem Komputerisasi Kantor
Pertanahan(KKP) ini merupakan terobosan dari sisi pemenuhan standar waktu pelayanan
melalui penyederhanaan proses bisnis dan pemanfaatan teknologi IT. Layanan tujuh menit
hadir karena tuntutan masyarakat akan pelayanan yang prima dengan waktu pelayanan yang
cepat serta memiliki kualitas yang baik. Dalam menyikapi permintaan masyarakat atas layanan
yang terbaik maka BPN membuat terobosan yaitu Layanan Tujuh Menit. Awal munculnya
Inovasi Layanan Tujuh Menit yaitu yang pertama karena proses pelayanan yang lama dan alur
pelayanan yang terlalu panjang sehingga membuat pelayanan berlangsung berhari hari hal itu
membuat Kepala Kantor Badan Pertanahan Surabaya II memiliki inisiatif yaitu Layanan Tujuh
Menit. layanan yang mengoptimalkan sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan untuk
membantu proses pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien. Layanan Tujuh menit hanya
melayani pelayanan pengecekan sertfikat dan penghapusan hak tanggungan roya meskipun itu
belum seluruhnya menyangkut layananan – layanan yang lain, Layanan Tujuh Menit ini
merupakan inovasi unggulan dari Baadan Pertanahan Nasional Surabaya II.
Inisiatif ini muncul dari gap antara ekspektasi masyarakat dengan pelayanan yang diberikan
oleh Kantor Pertanahan dari sisi waktu pelayanan. Penyebab dari masalah ini adalah belum
optimalnya kapasitas kinerja lembaga dengan masih digunakannya metoda pencarian dan
penyimpanan dokumen register Buku tanah yang masih berbentuk fisik atau kertas. Masalah
lainnya adalah prosedur pelaksanaan yang berjenjang dan terdiri dari beberapa simpul.Layanan
yang diusulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebagai wujud terobosan
pemanfaatan teknologi pada aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan.
Layanan Tujuh Menit adalah layanan yangproses pelayanannya berjalan hanya 7 menit. Proses
pelayanan ini singkat karena layanan ini menggunakan buku tanah digital dan adanya
penyederhanaan alur pelayanan serta pelimpahan kewenangan terhadap petugas loket. Berikut
inti dari penerpan Layanan Tujuh Menit:
1. Jenis Layanan :
Layanan Tujuh Menit melayani pelayanan pengecekan sertifikat dan penghapusan hak
tanggungan roya.
2. Waktu Pelayanan :
Waktu pelayanan menjadi lebih singkat pada awalnya memerlukan waktu 4-5 hari untuk
pelayanan pengecekan sertfikat dan penghapusan hak tanggungan roya yang kemudian
menjadi 7 menit.
3. Penggunaaan Sistem Digital :
Buku tanah yang semula dilakukan pengecekan secara manual diganti sistem digital.
4. Pelimpahan Kewenangan :
Pelimpahan kewenangan sampai pada petugas di Front Office. Inovasi ini merupakan
pemangkasan dari sekurangnya 4 atau 5 simpul prosedur menjadi hanya 1 (simpul) yaitu
petugas di Front Office.Hal ini dapat dilakukan karena petugas tersebut dapat melakukan
tugas yang tadinya dikerjakan oleh 4-5 orang yang berbeda dengan bantuan sistem aplikasi
tersebut.
5. Singkatnya Proses Pelayananan :
Dengan singkat nya proses pelayanan, pemohon bisa menunggu di loket Layanan Tujuh
Menit dan dapat melihat proses pelayanan.
Dalam penerapan inovasi Layanan Tujuh Menit termasuk dalam inovasi proses pelayanan
karena yang sebelumnya tidak ada seperti proses validasi, perubahan buku fisik ke digital dan
kewenangan pelayanan yang dari 4-5 simpul prosedur menjadi 1 prosedur yakni hanya petugas
loket. Selain itu, Layanan Tujuh menit juga tergolong dalam tipologi inovasi metode
pelayanan, Layanan Tujuh menit juga memberikan cara baru dalam berinteraksi dengan
pemohon, yang biasanya dilakukan secara umum atau campur sekarang menjadi loket sendiri
dan menggunakan buku tanah digital, jadi pemohon dapat melihat sendiri dokumen digital
tersebut melalui tampilan yang ada di aplikasi komputer pertanahan . Dalam menjalankan
pelayanan publik, ada metode baru dalam proses pengecekan sertifikat dan penghapusan hak
tanggungan roya yakni terdapat loket sendiri untuk penyelesaian layanan tersebut tanpa harus
menunggu lama dan digunakannya sertifikat elektronik atau digital. Layanan Tujuh Menit
sendiri juga termasuk dalam Tipologi kebijakan karena terdapat kewengan yang diberikan leh
petugas loket yang sebelumnya ada di para pejabat. Kewenangan tersebut mengenai tentang
penandatanganan surat tanah.
Penerapan program Layanan Tujuh Menit ini termasuk dalam level incremental. Karena
perubahan yang terjadi hanya,
(1) penggunaan buku tanah digital, sehingga pemohon tidak perlu menunggu terlalu lama , dan
(2) penyederhanaan alur pelayanan membuat pelayanan jauh lebih cepat dan efisien.
Oleh karena itu didalam level inovasi Layanan Tujuh Menit tergolong level incremental karena
perubahan terjadi hanya sebagian kecil terhadap proses atau layanan yang terjadi. Walaupun
yang terjadi hanya perubahan kecil namun inovasi yang dilakukan dapat diterapkan secara terus menerus.



