LARASITA Di Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo

Oleh:
Nuke Kenya A,
Admnistrasi Publik, Mahasiswa Universitas Muhamaddiyah Sidoarjo
Program LARASITA adalah layanan rakyat untuk sertifikasi tanah, program ini di
implementasikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, salah satunya
yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Kantor Pertanahan Kabupaten Sdioarjo telah
mengimplementasikan program LARASITA di 21 Kelurahan/Desa, salah satunya Kelurahan
Kalitengah. Implementasi program LARASITA di Kelurahan Kalitengah telah melayani sebanyak
301 sertipikat warga. Pada proses implementasi, masih terdapat kendala-kedala yang dihadapi
terkait faktor komunikasi, faktor sumber daya manusia, faktor sumber daya peralatan, dan faktor
disposisi, Berdasarkan Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA
Badan Pertanahan Nasional Republik Indoensia, LARASITA adalah inovasi yang dilaksanakan
oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk memenuhi harapan masyarakat.
Dengan LARASITA pola pengelolaan pertanahan dikembangkan menjadi lebih aktif untuk
memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat dalam pengurusan pertanahan, memperluas
cakupan wilayah pengurusan pertanahan, mempercepat proses pengurusan pertanahan dan
menjamin pengurusan-pengurusan pertanahan tersebut tanpa perantara.
proses implementasi program LARASITA di Kelurahan Kalitengah dapat menggunakan model
implementasi G.C Edward III untuk mngetahui faktor-faktor pendukung keberhasilan dan
kegagalan implementasi, seperti faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi.
Usaha yang dilakukan oleh tim LARASITA dalam mensosialisaikan kepada warga tidak dibatasi
oleh segi waktu dan kuantitas. Artinya sosialisasi akan terus dilakukan selama program
LARASITA diimplementasikan. Namun komunikasi langsung yang dilakukan di warga Kitengah
hanya sesekali, sehingga masih banyak berkas yang kurang dilengkapi. Dengan adanya tim
LARASITA Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang ditunjuk sebagai salah satu pelaksana
LARASITA, maka dapat memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo
khususnya warga Kalitengah, karena walaupun masyarakat tersebut lokasinya jauh dari Kantor
Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Dalam segi pelaksanaan yang sudah di implementasikan oleh
penguruh dan pelayanan yang diberikan program LARASITA ini memang perlu adanya perbaikan
SDM tentang pembinaan etika, dan juga tugas pokok masing-masing sesuai arahan dan tugas.
Karena SDM adalah faktor atau kndala paling utama dalam sosialisai dan pelaksanaan pelayanan
bahkan dalam segala aspek. SDM yang berkompeten dan berinovasi tinggi mampu menaikan
kualitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan dan memberikan layanan kepada masyarakat.
Dalam studi kasus ini dapat dilihat pertahanan tanah dan kebijakannya sesuai peraturan dan
kebijakan pemerintah sesuai hukum yang sudah ditetapkan di wilayah dan daerah tersebut.
Kendala-kendala dalam proses implementasi terkait cara sosialisasi yang dilakukan oleh BPN
Pusat selakau pembuat kebijakan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo selaku
implementor. Faktor sumber daya terkait julah dan kecakapan sumber daya manusia, sumber daya
anggaran yang tersedia, sumber daya peralatan sebagai penunjang serta sumber daya informasi
dan kewenagan sebagai media untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan tipe program.



