Heboh Perkara Perdata NW Antara Bibi Dan Keponakan Akhirnya Kemenkum Dan Ham RI Di Demo Di Kanwil Kemenkum Dan Ham NTB
https://www.memopos.co.id/2019/09/heboh-perkara-perdata-nw-antara-bibi.html
Pengunjukrasa Saat Padati Kantor Kemenkum Dan Ham
MEMOPOS.com, Mataram-Perkumpulan Nahdatul Wathan(NW) gelar unjukrasa di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum ( Kemenkum) dan Hak Asasi Manusia (Ham) Nusa Tenggara Barat( NTB) Rabu (18/9/19) di Mataram.
Pengunjukrasa melalui Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NW Muhamad Ihwan dalam orasinya dihadapan ribuan massa NW di halaman kantor Kemenkum dan Ham NTB itu menyata kan "Tindakan Kemenkum dan Ham RI yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal,10 September 2019 No.AHU-AH.01.08. Tahun 2019 atas Permohonan Notaris Hamzan Wahyudi,SH, M.Kn.berdasarkan Akta Nomor 754 tanggal, 07 September 2019, adalah perbuatan Zolim dan melawan Hukum terhadap NW serta merendahkan kewibawaan hukum dan perundang- undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." Tegasnya.
Ketua LBH NW itu menjelaskan "Surat Keputusan (SK) yang memuat M. Zaenul Majdi (Mantan Gubernur NTB Red) sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziah Nahdalatul Wathan (PBNW)ini tidak syah.Kemenkum dan Ham RI telah melakukan pelanggaran terhadap keputusan sebelumnya yang telah berkekuatan Hukum tetap. Pengunjukrasa mendesak Mentri Hukum dan Ham RI melalui Kakanwil Kemenkum dan Ham NTB agar SK pada tanggal,10 September 2019 No.AHU - 0000810. AH.01.08 tahun 2019 di batalkan karena menurut pengunjukrasa SK yang benar dan syah adalah SK yang telah diterbitkan oleh Kemenkum dan Ham RI No.AHU 26 AH.01.08 Tahun 2016 tentang Perkumpulan Nahdalatul Wathan yang pimpinan Hj.Siti Raihanun Zainuddin Abdul Majid.(Bibinya mantan Gubernur NTB Red).Dalam Proses Perkara perdata, hingga di Mahkamah Agung (MA) RI itu perkumpulan NW yang dipimpin Hj.Siti Raihanun yang di nyatakan menang sesuai Putusan MA No.2800 K/Pdt/2018 Tanggal,24 November 2018."jelasnya.
Keputusan MA tersebut diatas merupakan sengketa hak keperdataan yaitu Perkumpulan Nahdalatul Wathan pimpinan Hj.Siti Raihanun Zaenuddin Abdul Majid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdalatul Wathan (PBNW) Melawan Perkumpulan NW dibawah Pmipinan M.Zainul Majdi ( Mantan Gubernur NTB 2 Periode Red) dan mantan Gubernur NTB 2 Priode itu dinyatakan kalah dalam perkara Keperdataan tersebut sehingga pengunjuk rasa mendesak Menteri Hukum dan Ham RI membatalkan SK No.AHU-0000810. AH.01.08.Tahun 2019.
Pengunjukrasa menuntut Menteri Hukum dan Ham untuk meminta Maaf secara terbuka kepada Jemaah NW atas kekeliruannya yang telah berbuat curang dan melanggar Hukum kepada NW dan Pengu njukrasa menuntut, cabut Ijin Praktik Notaris Hamzan Wahyudi karena dialah biang dari chaos ini dan melanggar Kode Etik Notaris." Sebut nya.
Sementara itu ditempat sama melalui konfrensi Pers Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama menyatakan "hingga saat ini masih tahap negosiasi.Pihak Polda NTB bersama Polres Mataram tetap menjamin keamanan di tempat unjukrasa." Tuturnya
Purnama menjelaskan "Petugas keamanan dari Polres Mataram dan Polda NTB sebanyak 2 Kompi dan Diharapkan kepada pengunjukrasa untuk tidak anargis.jelasnya
Kabid Humas Polda NTB menambahkan, kondisi saat ini dalam keadaan aman dan terkendali sembari Kabid Humas Polda tak lupa mengucapkan terimakasih kepada pengunjukrasa masih dalam keadaan damai dan digarapkan mereka ada kata sepakat " tuturnya
Pengunjuk rasa hingga berita ini di terbitkan masih bertahan di Halaman Kantor Kemenkum dan Ham NTB. karena belum ada kesepakatan. (Taqwa).
