Posbankum Tanpa Anggaran: Niat Baik yang Terancam Mandek
Oleh: Istono Genjur Asrijanto
MEMOPOS.co.id,Jember - Di tengah semangat membangun akses keadilan hingga pelosok desa, wacana pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Kabupaten Jember menjadi angin segar. Kepala desa dan lurah diharapkan menjadi peacemaker (juru damai), didampingi minimal dua paralegal, dengan dukungan dana 3% dari Dana Desa. Namun, semangat ini menghadapi kenyataan pahit: tidak semua wilayah memiliki anggaran, terutama kelurahan.
Posbankum: Harapan dan Realitas
Posbankum adalah wujud kehadiran negara dalam menjamin bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Dasar hukumnya jelas:
- UU No. 16 Tahun 2011: Negara wajib menyediakan bantuan hukum.
- Perma No. 1 Tahun 2014: Posbankum di pengadilan, bisa didukung APBD.
- UU No. 23 Tahun 2014: Pemda punya kewenangan menyelenggarakan layanan hukum.
Namun, dalam praktiknya, anggaran Posbankum hanya bisa disalurkan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Kelurahan, yang tidak menerima Dana Desa, sering kali tidak punya ruang fiskal untuk mendanai Posbankum. Akibatnya, pembentukan Posbankum di kelurahan hanya menjadi simbol tanpa operasional.
Konsekuensi Posbankum Tanpa Anggaran
1. Paralegal bekerja tanpa dukungan: Beban kerja tinggi, tanpa insentif atau pelatihan.
2. Layanan hukum stagnan: Tidak ada dokumen, ruang konsultasi, atau sistem pendampingan.
3. Warga tetap bingung: Posbankum ada, tapi tidak berfungsi.
4. Potensi konflik meningkat: Tanpa mediasi atau edukasi hukum, masalah sosial bisa membesar.
Solusi Praktis yang Bisa Didorong Integrasi Posbankum dalam RKPD dan APBD: Pemda bisa menganggarkan hibah ke OBH untuk mendukung Posbankum kelurahan.
Kolaborasi dengan OBH lokal: Menempatkan paralegal terlatih di kelurahan.
Dana operasional dari CSR atau program kemitraan: Untuk pelatihan, dokumentasi, dan ruang layanan.
Advokasi juknis nasional: Mendesak pemerintah pusat menerbitkan petunjuk teknis Posbankum Desa/Kelurahan.
Membentuk Posbankum tanpa anggaran ibarat membangun rumah tanpa fondasi. Niat baik harus diikuti dengan rencana praktis, dukungan fiskal, dan komitmen kelembagaan. Jika negara berjanji membantu warga miskin mendapatkan keadilan, maka kehadiran Posbankum harus nyata, bukan sekadar papan nama.
(*)
