Tambang Batu Milik Tesar Diduga Tak Mengantongi Izin
MEMOPOS.co.id,Jember - Dugaan aktivitas tambang Batu wilayah Biting tanpa izin yang dikaitkan dengan Tesar Putra dari Kades Biting di wilayah Kecamatan Arjasa,menjadi sorotan Publik. 21/4/26
Di tengah perhatian yang kian menguat, aktivitas di lahan Gumuk yang berbatasan dengan Wilayah Sukoreno Kalisat disebut masih berlangsung tanpa perubahan signifikan.
Ada dua titik tembang di wilayah Biting yang berdekatan dengan Desa Sukoreno, hingga kegiatan penambangan akan dilaporkan tetap. Alat berat beroperasi, material terus diangkut, dan aktivitas berlangsung seperti biasa.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai status legalitas serta pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak terkait, termasuk Polsek setempat, disebut belum mendapatkan jawaban yang menjelaskan perkembangan penanganan.
Minimnya respons ini memperkuat sorotan terhadap aspek keterbukaan informasi dalam penanganan isu yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku usaha tambang tanpa izin resmi.
Jika aktivitas tersebut berdampak pada lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diberlakukan.
Di sisi lain, hak publik untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Dengan kerangka hukum tersebut, kondisi di lapangan menjadi perhatian serius.
Aktivitas tambang yang diduga tanpa izin masih berjalan, sementara informasi mengenai langkah penanganan belum disampaikan secara terbuka.
Nama Tesar yang terus disebut dalam berbagai informasi lapangan membuat isu ini semakin sensitif.
Jika aktivitas tersebut memiliki dasar hukum yang sah, maka penjelasan terbuka kepada publik menjadi langkah penting untuk meredakan polemik.
Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi bagian dari tanggung jawab institusi.
Kini publik menunggu kejelasan.
Karena ketika aktivitas terus berjalan dan informasi belum terbuka, yang dipertanyakan bukan hanya legalitas tambang—melainkan juga bagaimana hukum dan prinsip keterbukaan dijalankan di tengah sorotan masyarakat.
(A.S)
