Dua Ranperda Strategis Perekonomian Daerah Disepakati DPRD dan Bupati Blora
BLORA — DPRD bersama Bupati Blora menandatangani persetujuan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah. Dua Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu (15/11/2025).
Adapun dua ranperda yang disetujui tersebut adalah perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha serta ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa dan dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, jajaran Forkopimda, OPD, camat serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mustopa menjelaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Blora Artha menjadi perseroan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sektor Pengembangan dan Penguatan Keuangan (P2SK).
Regulasi baru tersebut mengharuskan bank perekonomian rakyat untuk bertransformasi menjadi badan hukum perseroan terbatas paling lambat dua tahun setelah aturan ditetapkan.
"Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena itu perubahan ini menjadi keharusan," ujar Mustopa.
Dia menjelaskan, selama September hingga Oktober 2025, Komisi B DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan intensif. Pada 29 September 2025, Bupati Blora juga telah mengirim surat fasilitasi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses harmonisasi.
Selain perubahan pada BPR Blora Artha, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023. Evaluasi tersebut menyoroti perlunya penyesuaian aturan agar selaras dengan kepentingan umum, kebijakan fiskal nasional, serta kebutuhan pelayanan publik.
Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas kesediaan seluruh fraksi hadir di hari libur untuk memastikan dua regulasi strategis ini dapat segera disahkan.
"Meski hari Sabtu, seluruh fraksi di DPRD hadir. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda," ujar Bupati Arief Rohman.
Terkait perubahan badan hukum BPR Blora Artha, Bupati menjelaskan bahwa bank daerah tersebut sejak berdiri pada 2019 telah berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah. Hingga 2023, BPR Blora Artha tercatat telah menyetor dividen lebih dari Rp5 miliar.
(Ardyfaril)
%20By%20Impostor%20Gelap.jpg)