PC.Posbakum Perari Kecam Keras Dugaan Praktek Pungli Di MAN 4 Siliragung

Nur Hakim SH Advocat dan Ketua PC.Posbakum Perari Banyuwangi

MEMOPOS.co.id,Banyuwwangi - Kabar isu miring terkait Pungutan Liar (Pungli) mendapat kecaman keras dari PC Posbakum Perari Banyuwangi.Pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dunia pendidikan yang mencoreng nama harum bumi Blambangan ini.

Apalagi pendidikan yang secara formal membidangi soal agama,hal ini tidak bisa dibiarkan.Padahal sudah jelas dan tegas pemerintah melalui Mendikbud sudah mengeluarkan aturan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan Nasional.

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Tapi, lagi - lagi semua itu ulah oknom yang berani melakukan perihal tersebut.Seperti yang terjadi dugaan Pungli di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN)4 wilayah Siliragung Banyuwangi.

Persoalan tersebut berawal adanya keluhan dan pengaduan masyarakat di salah satu orang tua wali murid yang identitasnya kami sembunyikan.Dan kami pastikan, PC Posbakum Perari Banyuwangi bersama tim segera menyurati pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Siliragung bila perlu kami melakukan investigasi.

Saat memberikan keterangan, Nur Hakim SH selaku Ketua membenarkan pihaknya telah mendapatkan aduan dan laporan sekaligus informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktek Pungli di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Siliragung, jadi ada beberapa Item yang dilaporkan ke kami lengkap bersama kwitansi pembayaran nya,"Ungkap Hakim SH ditemui di kantornya di Dusun Krajan,Desa Jajag, Kecamatan Gambiran Kamis, (30/3/2023).

Dan kami pun sedikit kaget karena ini sekolah Negeri yang dibiayai oleh Negara,gurunya digaji Negara,dan semua fasilitas sekolah dari Negara kok aneh bin ajaib masih berani melakukan Pungli berdalih dana seragam,dana kegiatan,dana beli buku,dan yang lebih mengagetkan ada dana jariyah.

Menurut kami persoalan tersebut perlu disikapi dengan serius untuk ditindak lanjuti agar tidak merugikan warga masyarakat khususnya terhadap para wali murid.

PC Posbakum Perari juga meminta pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Siliragung untuk terbuka dan transparan terkait adanya dugaan pungutan liar yang dimaksut, dan pihak Kemenag,Kadiknas,serta DPRD komisi IV Banyuwangi segera turun tangan.Hal ini tentu didasari oleh tugas pokok dan fungsi kami untuk melakukan pengawasan, dengan situasi dan kondisi seperti ini kami melihat hal tersebut sangat lah merugikan masyarakat.

Lebih lanjut Hakim biasa dipanggil menjelaskan,bila MAN 4 Siliragung disinyalir telah melanggar ketentuan dari PMA Nomor 16 tahun 2020 tentang tata cara penarikan atau penggalangan dana kepada orang tua atau wali murid yang semestinya tidak mengikat serta ditentukan jumlahnya.

Advocat muda Perari itu juga memaparkan,padahal Komite sekolah sudah diatur Permendikbud Nomor 75 tahun 2016,Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. dalam Pasal 9 Ayat 1 dan Mendikbud Nomor 20 tahun Tahun 2003.Eronisnya perihal di MAN 4 kok berani melanggar ketentuan diatas,"Pungkas Nur Hakim SH.(Im)

Related

Headline 1882449305856082607

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item