PA Jember Gelar Pelaksanaan Sidang Itsbat Keliling di Kecamatan Sukowono
MEMOPOS.co.id,Jember - Pengadilan Agama Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat dengan menggelar Sidang Itsbat Nikah Keliling di Kecamatan Sukowono. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk hadirnya pengadilan di tengah masyarakat, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah dan mengalami kendala untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Pelaksanaan itsbat keliling ini tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga berperan penting dalam menjamin kepastian hukum terkait status perkawinan dan keabsahan anak. Pelaksanaan siding ini bertempat di Kantor Kecamatan Sukowono pada hari Jumat (30/1/2026).
Acara sidang keliling ini melibatkan kerja sama antara Pengadilan Agama Jember dengan pemerintah kabupaten jember yang diletakkan di kecamatan Sukowono. Sejak pagi hari, masyarakat terlihat antusias hadir untuk mengikuti proses persidangan. Para petugas pengadilan, mulai dari hakim, panitera, hingga staf pelaksana, turut hadir dan memberikan layanan optimal agar proses persidangan berjalan lancar. Setiap pasangan diperiksa berkasnya dengan teliti, kemudian menjalani proses sidang sesuai tata cara yang berlaku di Pengadilan Agama. Kegiatan ini dilakukan dalam beberapa sesi untuk memastikan seluruh peserta terlayani dengan baik dan tetap tertib.
Camat Sukowono H. Jono Wasinudin dalam keterangannya menyampaikan bahwa sidang keliling ini merupakan wujud nyata pelayanan jemput bola yang diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama mereka yang secara ekonomi, kondisi geografis, atau kesibukan tertentu sulit mengakses layanan langsung ke pengadilan. Dengan adanya itsbat keliling, pasangan yang belum mendapatkan legalitas perkawinan dapat memperoleh putusan penetapan secara cepat, mudah, dan biaya yang terjangkau.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, kegiatan itsbat keliling juga sejalan dengan program prioritas Mahkamah Agung dalam memperluas akses keadilan (access to justice) dan mempercepat pelayanan administrasi peradilan. Pengadilan Agama Jember berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan di berbagai kecamatan lain agar semakin banyak masyarakat yang terbantu. Pelaksanaan sidang hari itu ditutup dengan penyerahan salinan penetapan kepada peserta yang perkaranya telah diputus, disertai suasana haru dan bahagia dari para pasangan yang akhirnya memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.
Pengadilan Agama Jember dan Kabupaten jember menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
(Red)
