Seorang Residivis Kembali Diamankan Petugas di Saat Melakukan Pencurian Mobil

MEMOPOS.com,Mataram - Gabungan Tim Opsnal Polsek Sandubaya dan Tim Puma Polda NTB beserta Tim Puma Polres Lombok tengah beehasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian mobil,pada hari Rabu (14/12/2022)sekitar pukul 10.00 Wita.
Pada hari jumat (09/12/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, telah terjadi tindak pidana Pencurian Mobil dimana sopir korban memarkir kendaraannya di TKP dengan kunci yang masih nyantol di mobil dan kemudian ditinggal untuk melaksanakan sholat Jumat,namun selesai sholat jumat sopir mendapati mobil sudah hilang.
Atas kejadian tersebut,korban MEW (35) yang merasa dirugikan segera melaporkan ke petugas,dan mengalami kerugian Rp.213.000.000 ( Dua ratus tiga belas juta rupiah ).
Terduga berjumlah 2 orang datang ke TKP dan salah satu terduga menunggu di depan pintu gerbang dan terduga yang satu masuk kedalam area PT. Lombok Cahaya Bagunan Perkasa dan mengambil mobil tersebut. Areal Parkir PT. Lombok Cahaya Bagunan Perkasa ( INDEXS bagunan), Jalan Sandubaya No.9 Kel. Mandalika, Kec. Sandubaya kota Mataram.
Terduga FAB (43)laki-laki dan salah seorang resedivis, pekerjaan Tidak ada, Alamat Dusun Sade, Desa Rambitan, Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah.
Menurut keterangan terduga FAB telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali yaitu pencurian mobil Cerry COL T, warna hitam TKP Selong belanak kab. lombok tengah dan pencurian sepeda motor satria FU TKP Desa Kuta kab. Lombok tengah.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka JAK yang sudah tertangkap terlebih dahulu menerangkan bahwa melakukan pencurian mobil di TKP bersama terduga FAB alamat Dusun Sade, Desa Rambitan, Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah sehingga TIM OPSNAL POLSEK SANDUBAYA, bersama TIM PUMA POLDA NTB dan TIM PUMA POLRES LOMBOK TENGAH melakukan pencarian terhadap terduga dan berhasil mengamankan terduga berserta barang bukti.
Barang bukti yang telah berhasil diamankan 1 ( satu ) unit mobil mobil merek Mitsubishi L300, tanpa plat, tahun 2021, warna hitam, Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ019984, Nomor Mesin : 4D56CX93065, 1 ( satu ) buah STNK mobil Mitsubishi L300 atas nama PT. GAMANA MAKAPHAL, 1 ( Satu ) buah ban serep Mobil L300.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Sandubaya guna di lakukan proses hukum dan Pengembangan lebih lanjut



