Desak Penyerang Ketua MUI Pesanggaran Dihukum Berat, MUI Banyuwangi Minta Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas
MEMOPOS.comBanyuwangi - Peristiwa penyerangan yang dilakukan Darmanto (34) terhadap Ketua MUI kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi KH Affandi Musyafa mendapat kecaman keras dari sejumlah pihak.
Salah satunya ialah Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Banyuwangi. Mereka mendesak agar pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dihukum berat atas perbuatannya tersebut.
Hal ini disampaikan saat FKUB Banyuwangi melakukan pertemuan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (19/2/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Kav Eko Julianto Ramadan, dan Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori.
Mewakili FKUB, Ketua MUI Banyuwangi KH M. Yamin mengutuk keras peristiwa percobaan pembunuhan terhadap salah satu tokoh agama di Banyuwangi tersebut.
Menurutnya, tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih korban yang merupakan pengasuh Ponpes Al-Hidayah Tembakur ini merupakan sosok yang pernah menolong pelaku.
“Kami mengutuk keras penyerangan terhadap Kiai Affandi. Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” tegasnya.
Sikap ini, kata KH Yamin, tidak hanya menyikapi kekerasan terhadap KH Affandi semata.
“Namun ini juga pernyataan sikap kita terhadap segala bentuk kekerasan di masyarakat. Itu tidak dibenarkan baik dari kacamata hukum maupun agama,” tegasnya.
Menurut KH Yamin, segala persoalan seyogyanya bisa diselesaikan dengan cara baik, tanpa harus menggunakan kekerasan.
“Jika dibicarakan dengan baik, dimusyawarahkan, insyaallah tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” imbuhnya.
Di sisi lain, mengenai kasus penyerangan terhadap Ketua MUI Pesanggaran ini, KH Yamin meminta masyarakat agar menahan diri dan tengang.
Jangan sampai ada gerakan-gerakan yang justru dapat memperkeruh situasi dan kondusifitas di Banyuwangi.
Untuk penanganan hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian agar memproses pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi sebagai aparat penegak hukum. Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, berkomitmen memproses tersangka secara professional.
Bahkan, dalam perkara ini pihaknya menerapkan 3 pasal sekaligus terhadap tersangka. “Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Nasrun.
Pihaknya pun terus berkomitmen untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itulah, Nasrun mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke polisi setiap warga asing yang mencurigakan datang berkunjung.
“Ini sebagai salah satu antisipasi agar peristiwa ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.(Im)