Pengasuh Ponpes Al Hidayah Diperiksa 4 Jam, Polisi Ungkap Dua Fakta Baru
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Tidak salah apabila penyidik Polsek Pesanggaran menjerat SDM dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Update terbaru dalam kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Pesanggaran kepada korban KH Affandi Musyafa.
Pengasuh Ponpes Al Hidayah Tembakur sekaligus Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran ini dimintai keterangan ihwal peristiwa penyerangan yang dialaminya pada Sabtu 19 Februari 2022 siang.
Proses pemeriksaan yang digelar aparat Polsek Pesanggaran berlangsung kurang lebih 4 jam. Lokasi pemeriksaan dilakukan di RS Al Huda Gambiran.
"Pemeriksaan kita gelar mulai pukul 10.00 - 14.00 WIB tadi," terang Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi, pukul 16.00 WIB.
Dari pemeriksaan korban terungkap bahwa tersangka SDM telah menyiapkan belati sebelum membangunkannya untuk meminta obat sakit perut.
"Ketika Pak Kiai menyiapkan minyak dan air rukyah tiba - tiba diserang oleh tersangka. Jadi belati sudah disiapkan, tidak ribut dulu terus ambil ke dapur," beber Kapolsek Pesanggaran.
Mengenai motif penyerangan itu juga berkembang. Berdasarkan keterangan Pengasuh Ponpes Al Hidayah KH Affandi Musyafa, ternyata pelaku sering masuk ke asrama putri.
"Karena itu tersangka ditegur, sebab tidak hanya sekali masuk ke asrama putri. Jadi tersangka tidak hanya melihat, melainkan beberapa kali masuk ke asrama putri," tegas AKP Subandi.
Aturan di pesantren asrama putri memang terlarang untuk dimasuki kalangan santri pria. Begitupun aturan yang berlaku sebaliknya, kalangan putri dilarang masuk ke asrama putra.
Sehingga wajar kalau KH Affandi Musyafa selaku pengasuh Ponpes Al Hidayah menegur tersangka. Tapi teguran itu disikapi lain oleh SDM sehingga menyerang dan melukai Ketua MUI Pesanggaran.(Im)