Polsek Tegaldlimo Amankan Tersangka Illegal Logging Kayu Sono Keling

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo bersama petugas PPNS BTN Alas Purwo berhasil menangkap tersangka ilegal logging kayu Sono Keling, dan pelaku langsung diamankan Mapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi. Senin (6/9/2021).
Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto mengatakan memang benar Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo dan
Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Taman Nasional ( BTN) Alas Purwo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ilegal logging kayu Sono Keling.
Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan umum masuk Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka yang di amankan inisial AT (36) Dusun Damtelu Rt 020 Rw. 02 Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan Barang Bukti yang disita dari tersangka, 1 unit truk Mitsubhisi warna bak merah kepala kuning Nopol.P 8587 UR, 31 batang kayu sono Keling, HP warna silver merk XIOMI, STNK & Kunci truk.”kata Kapolsek AKP Bambang Suprapto.
Kapolsek AKP Bambang Suprapto, mejelaskan Kronolgis kejadian, pada hari Hari Sabtu Tanggal 4 September 2021 sekira jam 05.00 Wib, sewaktu pelapor dengan para saksi dan anggota Reskrim Polsek Tegaldlimo melaksanakan patroli gabungan diwilayah Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo.
Ketika patroli gabungan menjumpai truk yang dicurigai memuat kayu, selanjutnya truk dihentikan dan dilakukan pemeriksaan muatan di dalamnya diketemukan 31 batang kayu sono Keling dan sopir tidak bisa menunjukan surat angkut kayu.
Kemudian sopir dan barang truk yang berisi kayu sono Keling dibawa ke Polsek Tegaldlimo guna proses lebih lanjut.
Tersangka di kenakan tindak pidana ilegal logging dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a Jo pasal 16 UU no 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”Pungkasnya.(Im)