Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara Terkait Sidang M. Yunus Di Tuntut Selama 4 Tahun

Sidang M. Yunus Wahyudi Harimau Blambangan

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Setelah melewati 21 kali proses persidangan yang sebelumnya telah terjadi 3 kali penundaan sidang tuntutan akhirnya pada kamis, (5/7/2021) Jaksa Penuntut di pimpin oleh Robi Kurna Wijaya SH.menuntut M.Yunus wahyudi 4 tahun penjara.

Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut menilai M.Yunus Wahyudi terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat.

Seperti di beritakan sebelumnya M.Yunus wahyudi mengklaim dirinya aktivis Anti masker seperti di muat dalam berbagai media cetak dan online serta tersebar di berbagai media sosial. ” Saya ini aktivis anti masker di banyuwangi ini di isukan banyak yang kena covid 19. Covid 19 itu ada tapi di Banyuwangi tidak ada.saya pernah bertemu dengan Bupati Anas dan Pak Rio dan saya bertanya kepada Pak Rio tentang kematian yang ada di Bakungan. yang ada di Muncar ,yang ada di Kembiritan, yang ada di Silirbaru dan saya bertanya apa benar itu pak matinya kerena kena covid ???.katanya pak Rio tidak Pak Yunus berarti kan hoax.

Demikian penggalan kalimat yang di sampaikan M.Yunus Wahyudi yang tersebar di berbagai media cetak dan online serta media sosial lainya.

Menanggapi tuntutan jaksa tim kuasa hukum M. Yunus Wahyudi yang di wakili oleh La Lati.SH mengatakan, “kami menghargai segala proses hukum yang terjadi dan apa yang menjadi tuntutan Jaksa hari ini bukanlah akhir dari segalanya dalam perkara ini,”terangnya.

Lanjut La Lati bagi kami tuntutan jaksa yang menuntut klien kami 4 tahun penjara sangatlah mengada-ngada dan terlihat sangat dipaksakan.

“Hal ini di buktikan terjadinya 3 kali penundaan tuntutan pada sidang-sidang sebelumnya merupakan warna warni bentuk intervensi hukum dalam perkara ini,”ungkapnya.

Begitupula dengan keberadaan “Rentut” (Rencana Tuntutan) bahkan sampai pada tingkatan Kejaksaan Agung, “hal ini menunjukan tensi intervensi kekuasaan yang begitu kuatnya dalam perkara ini artinya ada keberadaan Sengkuni di belakang layar,” tegas La Lati.

Lanjutnya, kami menghargai apapun tuntutan Jaksa dan begitupula dengan Upaya perlawanan hukum klien kami masih terbuka lebar pada sidang berikutnya tim kuasa hukum akan mengajukan Pledoi sebagai upaya hukum untuk membantah seluruh dalil-dalil tuntutan Jaksa Penuntut.

Kami berkeyakinan klien kami hanyalah korban tensi politik untuk keamanan jalannya Pilkada pada tahun 2019 yang lalu karena jika di hubungkan antara tuntutan jaksa dengan keterangan saksi- saksi yang di hadirkan oleh jaksa dalam persidangan sebelumnya tidak ada satupun saksi yang merasa resah atau merasa onar ataupun merasa keberatan dengan pernyataan M.Yunus Wahyudi, “sehingga kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami akan di vonis seringan-ringanganya oleh majelis hakim.”tutupnya.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 448868349863930209

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item