Upaya Kota Malang Dalam Menciptakan Mal Pelayanan Publik Berbasis Digital Terkoneksi

Oleh: Nadhifah Aulia Putri
Mahasiswa Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, komprehensif, ditujukan untuk
merealisasikan tata pemerintahan yang baik (good governance). Sedangkan, pengertian birokrasi
menurut Max Weber adalah suatu bentuk organisasi yang penerapannya berhubungan dengan
tujuan yang hendak dicapai. Sehingga untuk mewujudkan good governance, maka diperlukan
adanya reformasi birokrasi sebab hal ini menyangkut penyelenggaraan negara untuk
mewujudkan perbaikan pada pelayanan publik.
Reformasi Birokrasi menurut Menpan adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan
perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut
aspek-aspek pada penerapan pelayanan prima. Sehingga dapat dipahami bahwa reformasi
birokrasi merupakan usaha pemerintah dalam mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan
menjadi lebih baik.
Gambaran umum terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi ini dapat dilihat di Kota Malang
yang dimana Pemerintah Kota Malang akan menciptakan inovasi terobosan baru dalam masa
pandemic Covid-19 saat ini. Terobosan baru tersebut yakni Mal Pelayanan yang berbasis digital
terkoneksi. Pelayanan yang baik tentu melibatkan berbagai lembaga negara untuk menuju
pelayanan publik digital atau e-services. Hal ini dilakukan untuk mempermudah semua masyarakat maupun mahasiswa dalam mengurus
berbagai pelayanan ataupun perizinan. Namun, dari sisi tantangan, yang perlu diperhatikan
adalah konektivitas dan interoperabilitas aplikasi serta sistem yang dimiliki, selain itu adaptasi
terhadap kondisi krisis dan penyesuaian layanan menuju arah digital juga perlu diperhatikan. Solusi permasalahan seperti ini tidak semudah dalam teori dan tidak semudah seperti
membalikan telapak tangan. Dan tak dapat dipungkiri bahwa selama ini sudah banyak waktu,
tenaga, pikiran dan upaya yang dilakukan oleh penyedia layanan. Kenyataannya masih tetap
diperlukan upaya keras dan gerakan yang masif untuk mengatasi tantangan tersebut.
Gencarnya diseminasi informasi di kalangan penyelenggara pelayanan publik menjadi harapan
untuk dapat mengatasi kendala kurangnya pemahaman dan koordinasi internal penyelenggara
layanan.
Guna dari standar pelayanan publik harus dijadikan tolok ukur pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian pelayanan publik, karena pelayanan yang mudah, terjangkau,
cepat dan terukur adalah yang diperlukan. Mengenai tantangan tentang belum adanya standar
pelayanan public, perlu dibuat standar pelayanan publik yang mencakup, sistem, mekanisme dan
prosedur, dalam UU sudah diatur tentang itu. Yang sangat penting, penyusunan standar
amanatnya harus melibatkan masyarakat.
Seperti yang dikutip pada Beritasatu, Sutiaji telah mengungkapkan bahwa Mal Pelayanan Publik
(MPP) tersebut telah dipersiapkan di pusat Kota Alun-Alun Mal Kota Malang, yang rencananya
pada bulan Agustus tahun 2021, Pemkot Malang akan segera me-launching kan MPP. Tujuan
yang diharapkan dari hal tersebut yaitu agar masyarakat dapat terlayani dengan baik yang
memangkas birokrasi serta meniadakan tindakan calo.



