Peningkatan Kualitas Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Pertanahan Kota Semarang

Oleh: Nadhifah Aulia Putri
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Saat ini di Indonesia banyak sekali menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan
publik. Permasalahan dari pelayanan publik di Indonesia sebagian besar berkaitan dengan kinerja
aparatur pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik yang
tidak sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakpuasaan dan
kekecewaan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Hal ini sudah menjadi sebuah
rahasia umum bahwa ketidakpuasan masyarakat tersebut dapat muncul dikarenakan dipicu oleh
adanya sistem administrasi yang terlalu terbelit-belit, yang seharusnya bisa diproses dengan
mudah kini menjadi lambat, biaya yang relatif mahal dan tidak transparan sehingga terbuka
peluang untuk terjadinya pungutan liar, serta tidak adanya kejelasan baik dari segi biaya maupun
waktu penyelesaian sehingga terkadang kinerja aparatur pemerintah sering dipertanyakan.
Salah satu pelayanan yang diberikan oleh aparat birokrasi publik adalah pelayanan sertifikasi
tanah. Hak memiliki tanah merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh manusia. Tanah
memegang peranan penting dalam kehidupan manusia, sebagai contohnya seperti tanah dapat
dijadikan sebagai harta atau asset untuk di masa depan. Tanah juga memiliki fungsi tersendiri
dalam kehidupan manusia yaitu sebagai tempat untuk hidup serta melestarikan kehidupan
mereka.
Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki jumlah penduduk lebih besar dan padat.
Sebagai negara yang sedang berkembang dengan jumlah penduduk yang relatif padat, maka
masalah kependudukan sering kali menimpa masyarakat Indonesia, terutama yang berkaitan
dengan pertanahan.
Upaya Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam mendukung pemerintahan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan untuk mewujudkan Good
Governance maka perlu dilakukannya reformasi birokrasi pada area pelayanan pertanahan
tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peningkatan
partisipasi masyarakat dalam pelayanan pertanahan.
Pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
mulai dilakukan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2006
tentang Badan Pertanahan Nasional ditindaklanjuti dengan diserahkannya Dokumen Usulan dan
Road Map Reformasi Birokrasi BPN RI 2010-2014 kepada Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilihat dari pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut Kota Semarang yang merupakan kota
dengan padat penduduknya yang menjadi pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, sehingga
setiap pelayan publik selalu memiliki peningkatan setiap tahunnya, tidak terkecuali pelayanan
pendaftaran tanah. Intensitas permohonan pelayanan yang begitu tinggi di Kantor Pertanahan
Kota Semarang dengan rata - rata per bulan mencapai ± 15.000 bidang (satu bulan 20 samapai
dengan 22 hari kerja sehingga rata-rata per hari 650 - 750 bidang).
Akan tetapi dengan semakin meningkatnya jumlah pemohon, pelayanan pertanahan tidak
terlepas dari berbagai permasalahan seperti proses pelayanan yang lama, prosedur pelayanan
terbelit-belit, persyaratan administrasi yang rumit, biaya pelayanan yang mahal dan tidak
transparan. Berbagai permasalahan yang timbul tersebut diakibatkan oleh banyak faktor
misalnya faktor pegawainya yang kurang memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai
aparatur negara, keterbatasan sarana penunjang maupun prosedur pelayanan yang kurang
mendukung.
Peningkatan kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Semarang selain dengan penerapan
SOP telah dilakukan penerapan SPM. Dengan adanya SPM maka akan terjamin kuantitas atau
kualitas minimal dari pelayanan pertanahan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, sehingga
diharapkan akan terjadi pemerataan pelayanan dan menghindari kesenjangan pelayanan di
Kantor Pertanahan Kota Semarang. Selain itu Kantor Pertanahan melakukan pelayanan di luar
SPM yaitu weekend service dan car free day service. Pelayanan pada saat weekend service ini
melayani khusus untuk pemohon yang datang langsung tanpa surat kuasa bertujuan untuk
memberikan pelayanan bagi masyarakat. Akan tetapi dalam pelayanan car free day tidak
melayani penerimaan berkas hanya melayani konsultasi, informasi terkait dengan pelayanan
pertanahan.



