Kependudukan Birokrasi Melalui E - Government Dalam Sistem Pelayanan E - KTP Di Masa Pandemi Pada Kependudukan Dan Catatan Sipil Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo

Penulis :
Roudhotul Jannah ( Mahasiswa Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo )
Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Fenomena birokrasi selalu ada bersama kita dalam kehidupan kita sehari-hari dan setiap orang seringkali mengeluhkan cara berfungsinya birokrasi sehingga pada akhirnya orang akan mengambil kesimpulan bahwa birokrasi tidak ada manfaatnya karena banyak disalahgunakan oleh pejabat pemerintah (birokratisme) yang merugikan masyarakat.
Reformasi adalah mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada.Reformasi bertujuan mengoreksi dan membaharui terus-menerus arah
pembangunan bangsa yang selama ini jauh menyimpang, kembali ke cita-cita
proklamasi.Reformasi birokrasi penting dilakukan agar bangsa ini tidak termarginalisasi oleh
arus globalisasi. Reformasi ini harus dilakukan oleh pejabat tertinggi, seperti presiden dalam
suatu negara atau menteri/kepala lembaga pada suatu departemen dan kementerian
negara/lembaga negara, sebagai motor penggerak utama.
Reformasi birokrasi penting dilakukan agar bangsa ini tidak termarginalisasi oleh arus
globalisasi. Reformasi ini harus dilakukan oleh pejabat tertinggi, seperti presiden dalam suatu
negara atau menteri/kepala lembaga pada suatu departemen dan kementerian negara/lembaga
negara, sebagai motor penggerak utama. Reformasi birokrasi di Indonesia belum berjalan
dengan maksimal.Indikasinya adalah buruknya pelayanan publik dan masih maraknya
perkara korupsi..
Tujuan reformasi birokrasi adalah memperbaiki kinerja birokrasi, terciptanya good
governance, yaitu tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, Pemerintah yang
bersih (clean government), bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan terhadap
masyarakat. Salah satu yang menjadi bagian dalam melakukan reformasi birokrasi adalah
melalui e-government. E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-
Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah
transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan
kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses
kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi. Atau E Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah
untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain
yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif,
yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan
pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Hal tersebut menyebabkan e-Government atau pemerintahan berbasis elektronik
semakin berperan penting bagi semua pengambil keputusan. Pemerintah Tradisional
(traditional government) yang identik dengan paper-based administration mulai ditinggalkan.
Transformasi traditional government menjadi electronic government (e-Government) menjadi
salah satu isu kebijakan publik yang hangat dibicarakan saat ini. Di Indonesia e- Government
baru dimulai dengan inisiatif yang dicanangkan beberapa tahun lalu.
Menurut UU pelayanan publik nomor 25 tahun 2009 menyatakan bahwa pelayanan
adalah sebagai aktivitas untuk memenuhi keperluan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dana
pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang dibentuk
berdasarkan undang-undang kegiatan publik (Publik & Indonesia, 2009). Berdasarkan hal
tersebut peningkatan dan pengalaman yang bener nyata untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik sebagai pengelola perbaikan pengaduan pelayanan untuk itu diharapkan
pemerintah menerapkan hal tersebut. Selanjutnya Sinambela (Sinambela, 2011) meyatakan
bahwa pelayanan merupakan suatu aktivitas yang dilaksanakan birokrat kepada masyarakat
yang mempunyai tujuan bermanfaat untuk memberikan pelayanan terbaik (Pasolong, 2009).
Disdukcapil Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo merupakan tempat yang
menyediakan pelayanan- pelayanan yang berkenaan dengan kependudukan, jenis-jenis
pelayanan ini berupa pelayanan pembuatan kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik,
akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan dan akte perceraian. Kecamatan Gedangan
Kota Sidoarjo merupakan kota yang mengalami peningkatan jumlah penduduk tiap tahunnya.
Dalam pelayanan pembuatan e-KTP Disdukcapil Kecamatan Gedangan Kabupaten
Sidoarjo pada masa pademi ini penyelenggara pelayanan memberikan batasan didalam satu
minggu terjadwal 3 hari perekaman yaitu senin, rabu dan jumat mulai jam 1 siang, setiap
setengah jamnya ditetapkan 35 orang dengan rata-rata 100 orang. Pada pelayanan dimasa
pademi ini mengalami perubahan waktu dan jumlah pelayanan yang dibatasi setiap hari dan
pertugas pelayanan dikurangin 50 persen untuk mengatasi penyebaran covid-19 dan
pemohon/masyarakat yang memiliki kepentingan harus melakukan pengecekan terdahulu
kesehatannya. Dalam pengajuan pendaftaran selama paska Pandemi Covid-19 terdapat
prosedur yang dilakukan oleh masyarakat pengguna pelayanan di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan permohonan
pendaftaran secara online melalui website yang sudah di sediakan dinas, meyediakan berkas-
berkas seperti fotocopy kartu keluarga, tanda bukti perekaman.
Kualitas pelayanan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo selama masa pandemi berdasarkan dimensi pelayanan publik belum
memiliki alternatif yang sesuai dengan kondisi pandemi, belum semuanya maksimal dilihat
dari pemenuhan prosedur yang telah diterapkan penyelenggara pelayanan publik, maka dari
itu masih diperlukan pengawasan dari penyelenggara pelayanan agar memenuhi tujuan yang
telah ditetapkan, baik dari masyarakat selaku penerima pelayanan publik. Adapun faktor
pendukung, mengenai kesadaran masyarakat serta partisipasi untuk menggurus kepentingan
data, dukungan dari pemerintah kota, semangat staff/pegawai dalam melayani masyarakat
dimasa pandemi ini dan faktor penghambat dari pelayanan adalah jaringan internet yang
kurang stabil dan terkadang ada gangguan pada listrik, komputer serta peralatan kantor
seperti alat dokumentasi dan alat perekaman yang masih terbatas dan memadai, kesadaran
masyarakat akan penting dokumen kependudukan, serta kurangnya semangat masyarakat
untuk mengurus data yang dipentingkan. Hal ini dapat menyebabkan tidak pedulian
masyarakat akan perlunya indentitas kependudukan.
Reformasi birokrasi dalam penyele- nggaraan Kartu Tanda Penduduk elektronik dapat
meningkatkan kinerja Aparatur Birokrasi pemerintah daerah dalam hal ini Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, dimana kinerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maksimal merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam
penyelenggaraan dan pencapaian tujuan dari suatu organisasi. Dukungan publik terhadap
penyelenggaraan E-KTP di Kecamatan Gedangan sudah maksimal.



