Bupati Klungkung Turun Tangan Dalam Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Oleh: Ike Rahma Wulandari
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin pesat membuat pemerintah dituntut
maksimal dalam memberikan pelayanan, dibutuhkan inovasi dan trobosan baru untuk
menjawab tantangan kedepan. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah
untuk mencapai good governance. Reformasi birokrasi diperlukan karena merupakan upaya
untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan terutama menyangkut kelembagaan/organisasi. Reformasi birokrasi bukan lagi
sekedar tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang mengharapkan agar birokrasi terutama
aparatur dapat berkualitas yang lebih baik lagi. Berbagai perubahan dilakukan dalam sistem
penyelenggaraan negara dalam rangka membangun good governance. Guna melaksanakan
reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasasi dan beberapa pedoman teknis reformasi
birokrasi. Kemudian pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah.
Keberadaan pemerintah daerah sebenarnya tidak lain dari membantu pemerintah pusat untuuk
memberikan pelayanan publik. Untuk membangun daerah perlu perrbaikan yang serius
terhadap birokrasi pemerintah daerah. Kemajuan daerah tak akan terwujud tanpa peningkatan
kualitas birokrasi. Karena itu, sumber daya manusia birokrasi pemerintah daerah harus
dibenahi untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang unggul, berintegritas, profesional, dan
kompeten. Dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan
pemerintah kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin rapat
evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi perangkat daerah kabupaten Klungkung. Bupati
Suwirta turun tangan dalam percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan mengatakan
bahwa reformasi birokrasi dimulai dari diri kita sendiri meliputi perubahan pola pikir tentang
profesionalitas dan efisiensi kerja dengan fikiran yang positif. Bupati Klungkung juga
mengatakan bahwa reformasi birokrasi didalamnya harus ada inovasi dengan tujuan yang sama
yakni mensejahterakan masyarakat. Dengan demikian maka reformasi birokrasi yang dimulai
dari diri kita merupakan hal yang mendasar, karena ini merupakan hal yang sangat mudah
untuk dilakukan. Jadi pikiran harus dapat berubah dengan cepat dengan gerakan tangan yang
lebih cepat maka reformasi birokrasi akan jalan.
Berbagai masalah dan hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan
tidak berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperbaharui. Reformasi birokrasi
merupakan Langkah yang strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna
dan berhasil dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Disamping itu keberhasilan pembangunan ada 2 yaitu potensi dan masalah. Jadi potensi harus
digarap secara baik untuk hasil yang maksimal. Sedangkan masalah harus dipecahkan dengan
mencarikan solusinya atau jalan keluar. Kunci keberhasilan itu ada dua yaitu kenali potensi
dan masalah.
Pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi 8 area yaitu
1. Mental aparatur: yang mana dapat terciptanya budaya kerja yang positif bagi birokrasi
yang melayani, bersih dan akuntabel
2. Organisasi: dapat membentuk organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran
3. Tata laksana: pada sistem, proses, dan prosedur kerja harus jelas, efektif, efisien serta
terukur dan sesuai denga prinsip-prinsip good governance
4. Peraturan perundang-undangan: regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif
5. Sumber daya manusia aparatur: SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten,
capable, professional, berkinerja tinggi dan sejahtera.
6. Pengawasan: agar meningkatnya penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN
(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
7. Akuntabilitas: meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
8. Pelayanan publik: pelayanan yang prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Masyarakat juga berharap pada proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program
pembangunan dapat berjalan secara cepat dengan alur yang singkat. Pelaksanaan percepatan
reformasi birokrasi di Kabupaten Klungkung diharapkan dapat berjalan dengan baik dan
menghasilkan perubahan pada mindset/pola pikir SDM serta komitmen bersama, baik
pimpinan dan ASN menjadi agen perubahan demi mewujudkan pemerintahan berintegritas dengan standar profesional.