Keroyok Korbannya,Empat Pemuda Dipolisikan

Pelaku Saat Diamankan Polisi

MEMOPOS.com,Surabaya - Beberapa pemuda terduga pelaku pengeroyokan yang menyebakan wajah korban bengkak dan Jari manis sebelah kanan mengalami kesleo, dibekuk Polisi. Pelakunya berjumlah empat orang dan diamankan anggota Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya. Mereka berinisial, FR (25), JW (21), JF (21) dan AU (25) keempat pelaku warga Surabaya. Kejadian pengeroyokan itu berawal, korban Moh Reza Zulkarnaen warga Surabaya, saat itu hendak masuk tol Karangpilang dan tiba-tiba korban mengerem mobilnya mendadak karena menghindari pembatas jalan yang terbuat dari plastik yang menjorok ke jalan. Saat itu, mobil para pelaku berada dibelakang mobil korban. Mereka marah, karena tidak suka saat korban rem mendadak. Selanjutnya para pelaku itu memarahi dan membentak korban. Selanjutnya, ketika korban membuka pintu mobilnya ternyata salah satu pelaku mendorong pintu mobil sehingga mengenai wajah korban hingga bengkak. Selain itu korban, juga dipukuli dan ditendang dan juga jari manis korban sebelah kanan mengalami dislokasi tulang. Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol Samsul Hadi saat dikonfirmasi membenarkan jika ada aksi pengeroyokan dan petugas sudah mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan dan mereka sudah di tahan. “Saat ini kasus itu kami tangani dan semua pelakunya kita tahan,” jelas Kapolsek, Kamis (22/10/2020). Peran empat pelaku tersebut yakni, pelaku FR berperan mendorong dada korban, merusak kaca spion sebelah kiri mobil milik korban hingga rusak dan patah dan juga memaki dan bentak korban. Pelaku JW berperan mendorong korban, bentak dan maki maki korban, menurut korban bahwa ketika korban membuka pintu mobil ternyata membentak dan mendorong pintu sehingga mengenai wajah korban dan akibatkan bengkak. Pelaku JW Ikut mendorong korban, maki maki dan bentak korban dalam video menggebrak gebrak kap mobil milik korban. Sedangkan pelaku AU berperan mendorong korban, menendang korban gunakan kaki dan memaki maki korban dengan bahasa kotor. Akibat perbuatannya, empat pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP jo pasal 351 ayat (2) jo pasal 406 KUHP (redho)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 6892834671282497000

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item