Diskotik Starone Digrebek,23 Orang Jalani Rapid Test

Razia Diskotik  23 Orang Di Amankan

MEMOPOS.com, Surabaya - Setelah beberapa kali dilakukan razia dan diduga masih mokong nekat buka, Cafe Diskotik Starone ruko Jalan Kenjeran dirazia oleh Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan pada, Sabtu (26/9/2020)  malam.

Cafe Diskotik Starone ini diketahui buka pada malam jelang dini hari yakni pada pukul 23.00 WIB, hal itu dilakukan guna mengelabuhi petugas.

Bahkan pantauan dilokasi kejadian, pintu masuk dijadikan satu pintu dan dijaga satpam. Sementara untuk pintu utama Cafe ditutup dan digembok.

Untuk pengunjung yang masuk, pengelola akan mengarahkan jalan masuk hingga parkir kendaraan dan masuk cafe lewat pintu samping.

Razia malam itu, meski diduga bocor para pengunjung berhamburan keluar ketika petugas datang. Meski kabur belasan pengunjung pria dan wanita dapat diamankan setelah terjadi kejar-kejaran.

Sementara cafe sendiri sudah dalam keadaan tetutup rapat dan terkunci, petugas akhirnya membuka paksa roling door dengan bantuan satpam.

Begitu dapat terbuka, dalam cafe terdapat enam orang yang bersembunyi yang diketahui merupakan karyawan dan langsung ikut diamankan.

Diketahui, ada sekitar 23 orang yang diamankan. Mereka terdiri dari pengunjung, satpam yang mengetahui aktifitas namun tak kooperatif dan karyawan cafe.

Setelah semuanya diamankan dan didata untuk dibawa ke Polrestabes Surabaya, cafe Starone langsung dipolice line agar tidak bisa buka kembali.

Sementara, ketika dikonfirmasi Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menegaskan, jika akan terus melakukan razia dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum aturan tentang Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali 33 tahun 2020.

Diharapkan semua pihak harus membantu pemerintah untuk menutup tempat hiburan agar covid-19 ini segera berakhir.

Untuk tempat hiburan itu belum boleh buka dan tidak ada aturan yang mengharuskan mereka buka dan tutup pukul 22.00 WIB.

“Semua temuan dilokasi akan kita periksa dan dilaporkan ke Pemkot Surabaya serta Dinas Pariwisata dan sangsinya hingga ijin operasionalnya dicabut,” tegas AKBP Hartoyo.

(Redho Fitriyadi)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 5768315033452804543

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item