Oknum Pegawai SPPG di Jember di Laporkan Polisi, Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik

Jurnalis LingkarNews saat Melaporkan Pelaku Kemaolres Jember

MEMOPOS.co.id,Jember - Salah seorang Jurnalis online di Kabupaten Jember membuat laporan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolres Jember, Senin (04/04/2026).

Sesuai surat tanda terima laporan atau pengaduan masyarakat nomor:LPM/427/V/2026/SPKT/POLRESJEMBER.

Terkait pencemaran nama baik menggunakan media elektronik pada hari Jumat Tanggal 1 Mei 2026.

"Awalnya saya dapat laporan dari salah seorang wali murid bahwa anaknya mendapat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak layak konsumsi, " Jelas Agung, Jurnalis Media Lingkar.news.

Mendapat informasi tersebut, lalu dia mendatangi dapur SPPG yang ada di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari,  melaksanakan peliputan terkait kebenaran informasi tersebut.

"Saya mau konfirmasi ke kepala SPPG Lampeji, tapi katanya sedang keluar, jadi saya konfirmasi ke pegawai yang menemui saya, ada dua orang, " katanya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa setelah berita  dugaan temuan menu MBG yang tidak layak konsumsi tersebut sudah tayang, lalu dia bagikan ke beberapa grup media sosial.

"Saya share link berita itu  ke media sosial diantaranya, Facebook dan Grup WhatsApp, "jelasnya.

Setelah itu kata Agung, dirinya kaget tiba-tiba ada yang kirim video ke salah satu grup WhatsApp pada waktu melakukan aktivitas peliputan.

"Kaget saya, kok ada yang kirim video waktu saya liputan di SPPG Lampeji itu, kalau untuk dokumentasi pribadi saya kira gak jadi masalah, ini kan dikirim kemana-mana tanpa ijin saya, "sesalnya.

Agung menambahkan, sebagai Jurnalis dia selalu mengedepankan etika, kode etik  yang ada dalam melakukan aktivitas peliputan.

Biarpun pihaknya dilindungi undang-undang seperti Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.

Selain itu, tentang pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dan (3) mengenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran diancam penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. 

"Lebih mengedepankan sopan- santun, dan menjalankan kode etik profesi jurnalistik, "pungkasnya.

(Red) 

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 2319206565887506561

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item