Ketua STID Muchlis Ibrahim Mendukung KPK, Antasari Azhar Tak Ada Jaksa Komposisi Komisioner KPK Sekarang Langgar UU

Ketua STID Drs. TGH Muchil Ibrahim

MEMOPOS..com,Jakarta-Komposisi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV saat ini terindikasi melanggar undang- undang. Sebab, tidak ada unsur penuntut umum dalam susunan komisioner yang dipimpin oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dalam diskusi Dialektika Demokrasi “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7). Hadir juga dalam diskusi Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan dan Pakar Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Dr. Jamin Ginting.

“KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca pasal 21 ayat 5 (UU 30 Tahun 2002 tentan KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri dari lima orang. Lima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari.

“Tidak ada unsur penuntut umum saja melanggar undang- undang. Sekarang unsur jaksa siapa? ((Tidak ada). Berarti melanggar undang-undang,” jelas mantan Kajari Jaksel ini.

Antasari berharap, komposisi yang menurutnya melanggar UU ini tidak terjadi lagi pada komisioner KPK Jilid V yang sekarang masih dalam proses seleksi. Dia mengatakan, di negara manapun lembaga pemberantas korupsi diisi oleh unsur dari polisi dan kejaksaan.

“Sebab perkaranya Lex Specialis (khusus) lembaga ini (KPK), memberantas tindak pidana korupsi,” kata Antasari.

Jamin Ginting sependapat dengan Antasari bahwa harus ada unsur jaksa dan kepolisian dalam pimpinan KPK. Sebab, untuk menjadi penyidik dan penuntut umum bukan hal yang instan.

“Orang yang tidak sekolah untuk jadi penuntut umum itu rumit," ujar doktor bidang hukum ini.

Oleh karena itu, sebut Jamin, dari 5 pimpinan KPK harus ada orang yang mengerti proses penyidikan dan penuntutan. “Kalau sekarang kan siapa yang menjadi pimpinan KPK otomatis menjadi penyidik dan penuntut umum. Itulah permasalahannya,” ujar Ginting.

Sementara itu, Trimedya menyadari masih adanya perdebatan publik soal wajib tidaknya unsur polisi dan jaksa dalam komposisi komisioner KPK. Menurutnya, hal ini disebabkan karena Pasal 21 ayat 5 UU 30/2002 tentang KPK tidak disebutkan eksplisit bahwa penyidik itu polisi dan penuntut umum itu jaksa.

“Ya karena Komisi II (bidang hukum) saat itu tidak banyak yang tidak berlatarbelakang hukum. ‘Sama sajalah itu’ katanya. Tapi menurut saya, harus disebutkan eksplisit, minimal ada di penjelasan,” kata Trimedya yang berlatarbelakang advokat ini.

“Jadi kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab soal ini, ya DPR 1999-2004,” ujar politisi PDIP ini.

Untuk diketahui, dalam pimpinan KPK Jilid IV saat ini tidak ada unsur jaksa, sementara dari unsur polisi ada Basaria Panjaitan. Selebihnya, Agus Rahardjo (birokrat), Laode M Syarif (akademisi), Alexander Marwata (auditor BPK), Saut Situmorang (akademisi/intelijen).

Ditempat terpisah Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID)  Mustafa Ibrahim Al-Ishlahuddiny Kediri Lombok Barat  (Lobar) Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.TGH. Muchlis Ibrahim,M.Si yang dimintai Komentar nya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan "KPK harus diperkuat dan harus kita dukung sepenuhnya dalam rangka melakukan  Pemberantasan Korupsi di Negeri ini." tegasnya.

Hal ini dikatakan Ketua STID Drs.TGH. Muchlis Ibrahim, bertempat di lantai 2 Kampus STID,Jumat (19/7/19) seusai memimpin Rapat  Koordinasi bersama sejumlah Dosen STID dalam rangka persiapan Akreditasi dan persiapan menyambut Kedatangan para Asesor di STID yang menjadi kebanggaan Masyarakat NTB itu.

Ketua STID Drs.TGH. Muchlis Ibrahim,M.Si  didampingi Wakil Ketua STID Dr.Habiburrahman, M.Pd, dan Ust.H.Abdul Azis Faradi,M.Pd.
menjelaskan "kita sepakat Korupsi harus diberantas karena berbahaya bagi kelanjutan bangsa dan negara, karena dapat merusak sendi-sendi tatanan kehidupan bermasyarakat hingga bermuara pada terpuruk nya negara dalam jurang kemiskinan."

Selain itu lanjut Tuan Guru Kharismatik itu " korupsi juga dapat menimbulkan kerusakan moral  jika tidak segera diatasi dan akan menjadi beban yang tak terelak kan bagi bangsa terutama generasi mendatang." sebut Muchlis.

Mantan anggota DPR RI itu menambahkan untuk "terciptanya hukum yang baik dan terpadu tentu tidak akan tercapai dengan begitu saja, tetapi dibutuhkan suatu sistim hukum yang dapat menjawab dan menjadi alat untuk mencapai cita-cita bangsa. Didalam peradilan pidana diberlakukan sebuah sistim yang dikenal dengan sistim peradilan pidana terpadu.Sebuah sistim dan peradilan pidana yang menjadi acuan demi terlaksananya suatu peradilan yang memang adil sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat." tegas tuan guru yang memiliki puluhan ribu jemaah pengajian ini.

Selain itu lanjut Kepala Basarnas Lombok Barat ini "perlu adanya upaya menghindari terjadinya polemik antara penegak hukum dengan mengedepankan sistim peradilan pidana terpadu." ungkapnya.

Mantan anggota DPRD Lombok Barat ini berharap kepada aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian,Kejaksaan,Pengadilan dituntut kreatif, inovatif dalam melaksanakan tugas dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum yang berkeadilan." tegasnya.(Taqwa).

Related

Headline 9122961946122885503

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item