Pengadilan Negeri Jember Gelar Sidang Dugaan Kejahatan Perbankan
https://www.memopos.co.id/2019/04/pengadilan-negeri-jember-gelar-sidang.html
Ardianing Saat Di Persidangan
MEMOPOS.com,Jember- Pengadilan Negeri Jember mengelar Sidang Gugatan Perdata atas perkara Dugaan Kejahataan Perbankan, Kamis (4/4/2019).
Dalam perkara itu, sebagai penggugat yakni Ardianing Timur Andiah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dan selaku tergugat yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat, Mohammad Riduwan mengatakan kliennya memilih menyelsaikan kasus perdata itu melalui jalur hukum lantaran tidak ada itikad baik dari pihak bank untuk menyelsaikan langkah kekeluargaan yang sebelumnya ditawarkan oleh pihak Penggugat.
"Klien kami ini merupakaan ahli waris, ahli waris disini ada seorang ibu dan tiga orang anak, dimana harta waris atau aset berupa rumah itu dijaminkan oleh mantan suami dari anak atas nama Ardianing yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengugat," ujarnya usai sidang di PN Jember
Dari keterangan pengugat terungkap jika anggunan berupa sertifikat bangunan rumah atas nama Budi Haryo Yudo ternyata dijaminkan oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuaan dan persetujuaan dirinya maupun para ahliwaris lainnya, namun anehnya surat sertifikatnya kini berubah menjadi Sertifikat Jual Beli atas nama Ardianing dengan alamat Perum Bukit Permai Blok B No.27 F Jember.
"Klien kami tidak pernah mengetahui atau merasa memiliki pinjaman ataupun menjaminkan aset milik orang tuannya untuk pengajuan kredit, dari data yang terungkap di pengadilan ternyata dokumen-dokumen milik klien kami banyak yang dipalsukan, diantaranya KTP dan juga beberapa dokumen pribadi lainnya," papar Riduwan.
Oleh karenanya, ahli waris selaku penggugat merasa sangat dirugikan matriil dan imatriel oleh pihak Bank, dan menduga ada unsur Melawan Hukum adanya pemalsuaan dokumen dan dugaan kongkalikong dari oknum-oknum Bank saat proses pengajuaan dan pencairan kredit.
"Dari bukti-bukti yang dihadirkan pihak perbankan di hadap persidangan, banyak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, salah satu contohnya terkait klien kami yang dinyatakan Bertempat tinggal di alamat obyek jaminan padahal faktanya dari 2007-2018 akhir rumah itu ada yang ngontrak dan klien kami tidak pernah tinggal di rumah tersebut," terangnya.
Sementara perwakilan pihak tergugat dari Bank Mandiri, Jember diwakili Consumer Loan, manager Area Jember, Hendra Gunawan enggan memberikan tanggapan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga kecamatan Sumbersari itu.
Ditemui para awak media usai menghadiri sidang ke 8 yang telah berjalan 4 bulan di PN Jember, Kamis (4/4/2019), perwakilan tergugat lngsung meninggalkan ruang persidangan dan tidak memberikan komentar apapun kepada para awak media.
Pantauan media, diluar ruang sidang juga dihadiri rekan dan kerabat korban yang melakukan aksi solidaritas dengan membentangkan poster guna mendukung pengusutan kasus dugaan kejahatan perbankan.ndik

