Pengadilan Negeri Jember Gelar Sidang Dugaan Kejahatan Perbankan

Ardianing Saat Di Persidangan 

MEMOPOS.com,Jember- Pengadilan Negeri Jember mengelar Sidang Gugatan Perdata atas perkara Dugaan Kejahataan Perbankan, Kamis (4/4/2019).

Dalam perkara itu, sebagai penggugat  yakni Ardianing Timur Andiah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dan selaku tergugat yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Kuasa Hukum Penggugat, Mohammad Riduwan mengatakan kliennya memilih  menyelsaikan kasus perdata itu melalui jalur hukum lantaran tidak ada itikad baik dari pihak bank untuk menyelsaikan langkah kekeluargaan yang sebelumnya ditawarkan oleh pihak Penggugat.

"Klien kami ini merupakaan ahli waris, ahli waris disini ada seorang ibu dan tiga orang anak, dimana harta waris atau aset berupa rumah itu dijaminkan oleh mantan suami dari anak atas nama  Ardianing yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengugat," ujarnya usai sidang di PN Jember

Dari keterangan pengugat terungkap jika anggunan berupa sertifikat bangunan rumah atas nama Budi Haryo Yudo ternyata dijaminkan oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuaan dan persetujuaan dirinya maupun para ahliwaris lainnya, namun anehnya   surat sertifikatnya kini berubah menjadi Sertifikat Jual Beli atas nama Ardianing dengan alamat Perum Bukit Permai Blok B No.27 F Jember.

"Klien kami tidak pernah mengetahui atau merasa memiliki pinjaman ataupun menjaminkan aset milik orang tuannya untuk pengajuan kredit, dari data yang terungkap di pengadilan ternyata dokumen-dokumen milik klien kami banyak yang dipalsukan, diantaranya KTP dan juga beberapa dokumen pribadi lainnya," papar Riduwan.

Oleh karenanya, ahli waris selaku penggugat merasa sangat dirugikan matriil dan imatriel oleh pihak Bank, dan menduga ada unsur Melawan Hukum adanya pemalsuaan dokumen dan dugaan kongkalikong dari oknum-oknum Bank saat proses pengajuaan dan pencairan kredit.
"Dari bukti-bukti yang dihadirkan pihak perbankan di hadap persidangan, banyak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, salah satu contohnya terkait klien kami yang dinyatakan Bertempat tinggal di alamat obyek jaminan padahal faktanya dari 2007-2018 akhir rumah itu ada yang ngontrak dan klien kami tidak pernah tinggal di rumah tersebut," terangnya.

Sementara perwakilan pihak tergugat dari Bank Mandiri, Jember diwakili Consumer Loan, manager Area Jember, Hendra Gunawan enggan memberikan tanggapan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga kecamatan Sumbersari itu.

Ditemui para awak media usai menghadiri sidang ke 8 yang telah berjalan 4 bulan di PN Jember, Kamis (4/4/2019), perwakilan tergugat lngsung meninggalkan ruang persidangan dan tidak memberikan komentar apapun kepada para awak media.

Pantauan media, diluar ruang sidang juga dihadiri rekan dan kerabat korban yang melakukan aksi solidaritas dengan membentangkan poster guna mendukung pengusutan kasus dugaan kejahatan perbankan.ndik
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 5118952710423927142

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item