Sat Narkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Pil Koplo

HR.Saat Menjalani Pemeriksaan Di Mapolres Lumajang

MEMOPOS.com,Lumajang-Diwilayah Hukum Polres Lumajang Kamis 14 Februari 2019 Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengangguran yg menggantungkan hidupnya dengan cara menjadi penjual obat obatan terlarang untuk mencukupi kebutuhan.

Pemuda tersebut atas nama HR.(25 Th), yang sehari harinya tidak bekerja,HR yang beralamat Dsn. Kebonan Desa Banyuputih Kidul Kec. Jatiroto Kab. Lumajang

Tersangka penjual Obat  obatan yang tidak lengkapi resp dari dokter,tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo 'Y' tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain,"terangnya

Tersangka Hefni ditangkap di rumahnya pada Hari Rabu Tanggal 13 Februari 2019 sekitar Jam 19.30 WIB dan diketemukan barang bukti pil koplo sejumlah 164  butir pil warna putih logo 'Y' serta uang hasil penjualan sejumlah Rp. 75.000 lalu tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan
“tersangka Hefni  tertangkap tangan memiliki pil Koplo dengan maksud untuk diedarkan kepada orang lain. Pil koplo masuk dalam golongan obat-obatan anti cemas, dan golongan anti insomnia, yang disalahgunakan.

Lanjut Kapolres,Dalam arti dipakai secara ngawur, tidak sesuai aturan dokter. Pil Koplo mampu membuat seseorang menjadi labil, mudah marah, daya ingat menurun, bicara kaku, dan jalan sempoyongan” Ujar Arsal

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH juga mengungkapkan
“Kami sedang mendalami dari mana tersangka Hefni mendapatkan Pil Koplo tersebut. Kami akan terus mengungkap sampai akar-akarnya sesuai dengan Kebijakan Bapak Kapolres agar tidak ada lagi penggunaan Narkoba di lumajang, karena dapat merusak generasi muda kita” ujarnya.

Masih Kata Kapolres untuk Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"Pungkasnya.ndik
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 653104486960220927

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item