Penyalahgunaan BBM Subsidi Tegal Besar Masuk Tahap Kejaksaan, Polres Jember Limpahkan Berkas
MEMOPOS.co.id,Jember - Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan Tegal Besar, Jember, memasuki babak baru. Polres Jember telah melimpahkan perkara tersebut ke pihak kejaksaan.(15/7/26
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry, mengatakan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini kami sudah melakukan pelimpahan perkara kepada kejaksaan. Artinya, berkas perkara telah kami serahkan," ujar Ipda Harry.
Pelimpahan itu menjadi bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga lembaga pemasyarakatan.
Menurut Harry, koordinasi antarlembaga bertujuan menjaga proses penegakan hukum berlangsung selaras, efektif, dan berimbang hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
"Tujuannya agar seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan dengan keselarasan, efektivitas, dan keseimbangan dalam penanganan perkara," katanya.
Ia menambahkan, hingga kini proses penanganan kasus tersebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti pada setiap tahapan yang telah dilaksanakan.
Dalam pelimpahan tahap berikutnya, kepolisian menyerahkan seluruh unsur perkara yang menjadi syarat proses penuntutan di kejaksaan.
"Yang kami limpahkan meliputi berkas perkara, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, dan tentu tersangkanya," jelas Harry.
Dengan pelimpahan itu, proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan kejaksaan sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.
Polres Jember menegaskan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
"Pelimpahan perkara ini menjadi wujud komitmen Polri, khususnya Polres Jember, dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi," tegas Ipda Harry
(Andik)
