Komisi VI DPRI Mengharapkan Perjajian Perdagangan Harus Melindungi Rakyat Indonesia

https://www.memopos.co.id/2019/02/komisi-vi-dpri-mengharapkan-perjajian.html
MEMO POS.com,NTB-Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja mengharapkan perjanjian perdagangan Indonesia dengan Pakistan,Hongkong dan China harus melindungi kepentingan masyarakat dan Negara Indonesia.
Pernyataan tersebut mendapat respon dari Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Konsumen Muslim (LAKMI) Dr.Amirsyah Tambunan yang dikirimnya Via WA kepada Wartawan MEMO POS NTB (27/2).
Wakil Sekjen MUI Pusat ini menjelaskan Perjanjian perdagangan itu sebaiknya berdampak positif terhadap kepentingan nasional.
Dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Pakistan yang terdiri dari 7 poin, diantaranya ia mengaku menolak poin nomor 7.
Poin nomor 7 itu membahas mengenai imporetanol(etilalkohol).
“Sebagaimana diketahui etanol adalah bahan baku dari minuman keras
Negara seperti Malaysia impor beanya adalah 60 persen, lalu kenapa Indonesia yang tadinya impor beanya 30 persen bisa menjadi 0 persen,” kata Lili
Seolah bertanya di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Per dagangan Enggartias to Lukita dan Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/02/2019).
Dalam konteks itu Amirsyah Tambunan yang juga wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyesalkan rencana kebijakan penghapusan biaya masuk etanol ke Indonesia.
Sejalan dengan hal itu, Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno menyatakan, salah satu implementasi dari perjanjian Indonesia dan Pakistan mengenai pembebasan bea etanol menimbulkan kekhawatiran, bahkan keberatan karena bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keberatan disebabkan banyak faktor,antara lain etanol sangat raw an digunakan sebagai bahan baku memprod uksi minuman beralko hol yang merupakan zat yang diharamkan dalam Islam dan jika dibebaskan bea masuknya maka dapat membanjiri Indonesia dengan resiko penyala hgunaan yang
beredar bebas, karena bebas biaya masuk dapat merusak akhlak generasi anak bangsa.
Etanol yang diguna kan untuk bahan baku di industri kosmetika, sabun, obat dll tersebut adalah sama dengan etanol untuk bahan baku minuman keras/beralkohol
Terkait hal tersebut, alasan Mendag Enggar tiasto Lukita bahwa bea masuk 0 persen dalam tarif etanol khusus sebagai bahan baku untuk sabun, kosmetik, dan obat dan dapat di atur dengan persyarat an sebagai pembatas an,"Terangnya
Namun demikian, konteks menghapuskan bea masuk 0 persen itu, sudah berarti memberikan peluang kemudahan untuk masuk nya produk etanol me mbanjiri negara Indonesia.
Sedangkan industri etanol DN serta peredaran etanol pun diatur dan diawasi ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), karena penggunaannya dapat diselewengkan untuk memproduksi minuman keras.
MUI pun meyakini bahwa selama ini belum pernah ada wacana ini karena kebutuhan untuk industri seperti yang disampaikan oleh Mendag masih dapat dipenuhi oleh produksi etanol DN.
Harus ditanyakan juga ke DJBC dalam hal ini apakah selama ini ada terjadi impor etanol ya ng besar ke Indonesia untuk kebutuhan indus tri-industri tersebut,"Tandasnya
Diyakini bahwa dengan masuknya produk etanol itu, yang pada akhirnya akan berlebihan dan beresiko tinggi terhadap penyalahgun aan etanol tersebut seperti misalnya kepada produksi minuman keras.
Jadi jika di bebaskan sangat tidak masuk akal, mengingat resiko yang sangat tinggi tersebut,"tandas Amirsyah yang juga dosen UIN Jakarta.
Lakmi mengapresiasi DPR terkait hasil raker yang menghasilkan tiga kesimpulan sebagaimana dilansir Parlementaria.
Pertama, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI melalui surat pimpinan DPR nomor: PW/00989/DPR RI/I/2019 tanggal 15 Januari 20 19, untuk melakukan pembahasan surat Presiden Nomor: R-21/Pres/04/2018 tanggal 27 April 2018 mengenai pengesahan protokol perubahan perjanjian perdagangan preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, maka Komisi VI DPR RI akan meng undang pihak terkait, seperti kementerian teknis, MUI, dan asosiasi lainnya seperti petani tebu.
Kedua, Lakmi perlu mencermati secara seksama.(taqwa)



