Temui Wakil Bupati Djoko Susanto Adukan Sengketa Tanah


MEMOPOS.co.id,Jember - Merasa dirugikan, akibat tanah diserobot oknum pejabat Pemkab Jember, warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember menemui Dr.Djoko Susanto, SH, MH, Wakil Bupati (Wabup) Jember, Selasa siang (15-10-2025).
Pasangan suami istri warga Kalisat tersebut tidak datang sendirian, namun didampingi 3 pengacara dari Kantor Hukum H Kurdi Ismail, SH,C.M.d & Patners Banyuwangi.Mereka naik ke lantai 2, disambut penuh keakraban oleh Wabup Djoko Susanto.
Perlu diketahui, pemilik tanah pernah melaporkan sengketa tanah itu di Wadul Guse, namun belum ada titik terang hingga 6 bulan berlalu.Sebelum ke ruang Wabup Djoko, rombongan tamu itu sempat mampir ke Wadul Guse
Namun di tempat Wadul Guse tidak ada satu orang pun petugas, padahal saat itu waktu menunjukan pukul.13.00 WIB.Mengetahui hal itu, pemilik tanah dan para pengacara lantas curhat kepada Pak Djos, panggilan akrab Wabup Jember.
"Kami kesal saat tempat Wadul Guse kosong, hal ini kami sampaikan kepada Pak Djoko Wabup Jember sebelum menjelaskan perihal kasus sengketa tanah.Semula tegang karena terbawa emosi, begitu ketemu wabup suasana jadi cair."ungkap Kurdi.
Wabup Djoko Susanto mendengarkan penjelasan para pengacara tersebut hingga tuntas, kemudian mencarikan solusi terhadap permasalahan tanah.Bahkan, wabup menelpon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.
"Kebetulan dulu saya pernah berdinas di BPN Jember, setelah menerima semua berkas laporan administrasi pertanahan, saya lalu menghubungi BPN.Sehingga pemilik tanah dan pengacara merasa puas."imbuh Wabup Djoko.
Dimata H.Kurdi, Wabup Joko sangatlah bijaksana, sabar dan memiliki rasa humor tinggi.Pria itu mengakui, Pak Djos sangat pandai meluluhkan hati orang dari semula tegang berubah menjadi tawa canda seperti saat ini.
"Tanpa bertele-tele Pak Djoko memberikan jalan keluar terhadap tanah warga dan telah menjadi akses warga ke masjid, kini justru ditutup oleh oknum pejabat Pemkab Jember.Jelas itu tindakan salah dan merugikan."pungkas Kurdi.(*)
Reporter:Winardyasto HariKirono



