Bawak Istri Orang, Kasun Sumberpinang Tidak Hadir Dalam Musyawarah

“Sampai saat ini kami pihak BPD Desa Pakusari masih menunggu perkembangan dan mencermati kasus tersebut, “ujar Abdul Azis BPD Desa Sumberpinang, kepada wartawan lewat Mediasi.
“Prihal Kasun Mengoda istrinya orang yang kedapatan sama suaminya, kami BPD belum ada titik temu dan belum bisa mengambil sikap sebelum prosesnya selesai, “katanya
Ketika ditanya mengenai kasus yang mengoda istrinya orang, langkah apa nanti yang akan dilakukan BPD terkait kasun yang kini menjadi perbincangan publik dan warga setempat.
Kepala Desa Sumberpinang, Mulyono menuturkan kami masih menunggu perkembangan kasus itu, namun bila mana warga meminta kami untuk menindak soal yang menyeret kasun, kami siap melaksanakan musyawarah desa sampai tingkat kecamatan.
“Apapun nantinya keputusan warga, kami siap menjalankan, kalau warga menuntut kasun harus mundur atau di berhentikan secara tidak hormat kami siap merekomendasikan itu ke pemerintah daerah, “tutupnya.
Kasun Sumberpinang, Kabupaten jember ini disinyalir berselingkuh dengan istri orang berinisial ‘MW’ yang merupakan warganya sendiri.
Menurut sejumlah sumber yang berhasil dihimpun media ini, RS suami MW mendapati istrinya yang sedang di goda dan sampai jalan bareng.
“Suami selingkuhan kasun memergoki istrinya dengan Kasun sedang berada rumah makan. Suami MW tak terima dan melaporkan ke Desa.
Sementara, salah satu LSM Jember Bangkit Agus yang ditemui awak media MEMO POS di Kantor desa Sumberpinang menyampaikan, sang suami mendapati istrinya berinisial MW dan Kasun di di rumah makanl, RS alias suaminya marah lalu perkara ini di ramaikan di tingkat Desa dan kecamatan, "Terangnya
“Dengan kejadian itu Agus Jember Bangkit selaku Pendamping RS akan mendampingi kasus ini sampai tuntas,," Tuturnya
Agus juga mengatakan bahwa dirinya meminta agar kasus kasun Sumberpinang harus di pecat dari pemerintahan Sumberpinang. Karna kasus seperti ini akan membuat marwah desa Sumberpinang jelek di mata masyarakat Sumberpinang, "Pungkasnya
(Red)