MKKS SMK SWASTA KABUPATEN JEMBER: Bantah Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember

Reporter : Andik Sugiono/Editor Sir Lestari

MEMOPOS.co.id,Jember - Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta di Kabupaten Jember memberikan klarifikasi terkait pemberitaan miring mengenai tudingan penggalangan iuran tanpa dasar dari sekolah-sekolah. Salah satu pengurus harian MKKS SMK dengan tegas menolak tudingan tersebut.  Menyatakan bahwa bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Ketua MKKS SMK Swasta Dandik Hidayat  mengatakan bahwa informasi mengenai jumlah SMK di Kabupaten Jember serta besaran iuran yang diberitakan tidak akurat. 

"Jumlah SMK Swasta di Kabupaten Jember tidak sesuai dengan yang diberitakan. Besarnya iuran untuk SMK sebagai anggota MKKS juga tidak sama," jelasnya.

Dandik juga memastikan bahwa tidak ada sekolah yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) untuk membayar iuran MKKS. Menurutnya, dasar hukum pembentukan MKKS adalah Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"MKKS dibentuk untuk meningkatkan peran kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional. Pembentukan forum ini merupakan bagian dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permendiknas tersebut," tambahnya.

Zaenudin sebagai salah satu pengurus MKKS mengatakan bahwa terkait masalah iuran, menjelaskan bahwa setiap organisasi membutuhkan dana untuk menjalankan program kerjanya. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama anggota, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah, karena ada sekolah kecil dan sekolah besar.

"Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), LKS (Lomba Kompetensi Siswa) rapat koordinasi, seleksi dan pelatihan siswa, pendampingan komunitas belajar, bantuan siswa sakit, hingga santunan anak yatim," urainya panjang lebar.

Selain itu, dana iuran juga dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional kepala sekolah dalam menjalankan tugas kedinasan, seperti rapat koordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) dan Dinas Pendidikan Provinsi.

 "Apa harus jalan kaki kalau mau rapat, tidak butuh BBM?" katanya gusar.

Dirinya juga membandingkan bahwa iuran serupa juga diterapkan di MKKS kabupaten/kota lain, termasuk di Jawa Timur.

 "Mengapa hanya MKKS Kabupaten Jember yang disorot? Padahal, organisasi sejenis di daerah lain juga menjalankan hal yang sama."

Ia menekankan bahwa organisasi kemasyarakatan atau sosial tidak harus berbadan hukum, kecuali untuk organisasi politik. Semua program MKKS, menurutnya, bertujuan untuk pengembangan diri siswa dan guru, serta meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Jember.

Senada, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK  Kabupaten Jember  Alex menuturkan dan menegaskan serta memastikan bahwa dana yang dikumpulkan bukanlah untuk kepentingan pribadi maupun pungutan bulanan rutin.

Menurut keterangan pengurus MKKS SMK tersebut, dana  digunakan untuk berbagai kegiatan sosial yang bertujuan membantu warga sekolah yang membutuhkan. 

Beberapa peruntukan dana tersebut di antaranya:

Bantuan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan: Dana disalurkan ketika ada guru atau tenaga kependidikan yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian sosial.

Dukungan untuk Siswa Kurang Mampu: Terutama bagi siswa yang akan melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) dan membutuhkan seragam praktik atau sepatu khusus sebagai syarat dari perusahaan.

Santunan bagi Siswa Yatim Piatu: Memberikan bantuan bagi siswa-siswi yang berstatus yatim atau piatu untuk meringankan beban finansial mereka.

Biaya Asuransi Keselamatan Kerja: Membantu membiayai asuransi keselamatan kerja sebagai persyaratan dari perusahaan bagi siswa yang kurang mampu.

"Bukan itu saja bahkan juga digunakan untuk  membantu siswa yang membutuhkan seragam praktek dan membantu asuransi keselamatan kerja sesuai persyaratan yang di tentukan oleh perusahaan dimana siswa tersebut akan melaksanakan praktek kerja lapangan di perusahaan -perusahaan tempatnya bekerja," papar kepala salah satu SMK tersebut.

Sebuah contoh diutarakan, misal siswa yang akan melaksanakan prakerin membutuhkan seragam sesuai persyaratan perusahaan dan mereka tidak mampu untuk membeli maka di bantu MKKS.

" Juga membayar asuransi keselamatan kerja sesuai persyaratan yang diminta perusahaan , bagi yang tidak mampu ikut program asuransi akan dibantu mkks," urainya.

Kacabdin Wilayah Jember Sugeng Trianto berharap penjelasan dari MKKS SMK dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. 

"Saya harap penjelasan tersebut bisa dipahami ya, bahwa tidak ada pungutan liar yang ada adalah iuran anggota untuk organisasi yang digunakan kebutuhan sosial. Misal menjenguk anak sakit, menyumbang ketika ada musibah, bencana dan seterusnya," urai perempuan akrab dipanggil Sugeng.

(Red) 

Related

Headline 6895819328401089622

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item