Perusakan APK Pasangan ASRI Melaporkan Ke Bawaslu

 

Tampak tim Advokasi ASRI menyerahan laporan ke Bawaslu
MEMOPOS.co.id, Blora - Tim Advokasi ASRI laporkan tindakan perusakan Alat peraga kampanye (APK) Pasangan calon nomer urut 1, Arief Rohman - Sri Setyorini ke Bawaslu Blora, Jum'at (11/10/2024). 

Perusakan APK pasangan ASRI terjadi di 7 (tujuh) titik di wilayah kecamatan Banjarejo, yang hanya berbeda RT/RW saja. 

"Kami hari ini melaporkan perusakan APK paslon ASRI yang terjadi di beberapa titik di wilayah kecamatan Banjarejo ke Bawaslu karena tindakan ini termasuk pelanggaran Pilkada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang perusakan APK pasangan calon. " Ucap ketua tim  Advokasi ASRI, Zainudin SH, MH. 

Lanjut, Pihaknya memang tidak mengetahui siapa yang melakukan atau mengerusak terhadap APK ASRI, namun laporan ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Blora 2024 .

Dengan adanya perusakan APK ini, segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu agar tidak melebar kewilayah kecamatan lain.

"Kami berharap dengan laporan ini dapat menjaga kondusifitas pilkada agar tidak memanas dan Bawaslu dapat menindaklanjuti kejadian ini agar tidak melebar di kecamatan lain." Ujarnya

Ketua Tim Zainudin juga berpesan kepada relawan ASRI agar tetap  tenang dan tidak emosi agar tetap terjaga kekondusifitas dalam Pilkada, sesuai dengan himbauan dari calon Bupati Arief Rohman berpasangan Sri Setyorini.

"Kami mohon agar relawan ASRI tidak tersulut emosi, dan bergerak sesuai dengan himbauan Calon Bupati Arief Rohman." 

Perlu diketahui, dalam laporan ini kami melampirkan bukti bukti foto dan video sesudah kejadian, namun tidak dilampirkan nama pelaku, karena memang tidak diketahui.

Setelah itu, Musta'in dari perwakilan Bawaslu mengatakan, akan menindaklanjuti adanya laporan dari LBH yang di ketuai Zainudin,  terkait perusakan APK. 

"Iya benar, memang ada laporan dan kami sudah menerima laporan itu. Kemudian kami akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian atau survei dilapangan apakah sesuai  dengan yang dilaporkan atau tidak, lalu selanjutnya kami akan melakukan langkah selanjutnya." Ucap Musta'in

Lebih lanjut Musta'in memberkan, bahwa perusakan alat peraga kampanye adalah pelanggaran karena sudah diatur dalam undang-undang pemilu.tegasnya.

"Memang perusakan APK memang termasuk pelanggaran karena APK termasuk cara atau media berkampanye, yang tentu, bisa dikatakan pelanggaran pidana." Tandasnya


(Ardy/Yan)

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item