Gara Gara Pinjaman Uang Yang Tidak Jelas Suku Bunganya

MEMOPOS.co.id,Blora - Berawal gadaikan BPKB Mobil Siaga Desa oleh oknum Sekdes Berbak, Kecamatan Ngawen ke salah satu oknum karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berbuntut panjang.
Sebab, Mobil Siaga Desa ber-plat merah, yang notabene adalah merupakan aset desa yang harus dicatat dalam laporan desa.
"Terkait apakah itu melanggar hukum saya kira sudah ada institusi yang menangani. Demikian maturnuwun," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru disinggung terkait permasalahan tersebut, dia mengatakan, tentu menunggu hasil klarifikasi dan pendalaman. Dan ini sudah diklarifilasi kecamatan.
"Tentu informasi awal akan kami dalami. Matur nuwun informasinya. Besok hasilnya dari kecamatan mau dikirim ke Inspektorat," ungakapnya.
Senada, Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati saat dikonfiimasi kasus itu mengungkapkan, "Nunggu laporan klarifikasi kecamatan ya ! Saya nunggu laporan resminya dari kecamatan," ungkapnya.
Kronologisnya, berdasarkan investigasi tim Media, Sekdes Berbak NR meminjam uang kepada salah satu oknum yang mengaku karyawan KSP SBR. Namun oknum karyawan tersebut tidak memasukkan pinjaman tersebut ke kantor KSP , senilai Rp 9.500.000.
Namun oknum karyawan KSP tersebut meminjamkan uang pribadinya kepada oknum Sekdes itu secara pribadi atau dibawah tangan.
"Untuk bunganya terlalu mencekik," keluh NR Sekdes Berbak.
Sementara itu IN Kepala KSP Desa Mojowetan mengakui bahwa, AT itu masih karyawan koperasi yang dipimpinnya.
"Hiya betul, AT bekerja di koperasi ini. Namun AT akan dikeluarkan dari koperasi ini karena AT sudah berulangkali membuat masalah, apalagi ketambahan masalah ini," ungkap IN kepala KSP yang berlokasi Desa Mojowetan kecamatan Banjarejo Blora.
"Dan mohon maaf AT tidak memberitahukan atau melaporkan pinjaman tersebut kepada kantor. Dan kemarin saya sudah curiga, kok ada promes yang janggal. Serta kemarin saya suruh tunjukkan di lapangan, siapa saja orangnya, namun AT masih mengelak. Betarti dalam kasus ini KSP tidak bertanggungjawab," sambung IN.
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut 'nota yang dapat diuangkan' adalah suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya.
Senada, Noto Ketua Humas Koperasi wilayah Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora kota mengatakan, karifikasi dulu sama pimpinannya, benar dan tidak. Kalau memang benar-benar karyawan koperasi tolong di mediasi dulu.
"Libatkan orang tua-nya saya akan mendampingi. Dan tidak diperbolehkan kepentingan pribadi diatasnamakan koperasi, suwun. Kalau tidak bisa dimediasi, saya akan kawal masalah ini sampai ke jalur hukum," tandas Noto.
Sebelumnya dari pantauan dilapangan oleh tim , bahwa, KSP tersebut berlokasi di wilayang Desa Mojowetan Kecamatan Banjarejo. Kantor KSP tersebut layaknya rumah biasa dan tidak ada papan yang bertuliskan kantor KSP.
Diketahui, surat pernyataan NP Sekretaris Desa (Sekdes) / Carik Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dia menyatakan bahwa :
1. Saya mengakui kesalahan saya bahwa saya telah menyalahgunakan wewenang saya selaku Sekdes Berbak dengan telah menggadaikan BPKB Mobil Siaga Desa Berbak untuk keperluan dan / atau kepentingan pribadi saya.
2. Saya telah melunasi kewajiban saya kepada pihak yang telah memberikan pinjaman uang kepada saya dan BPKB yang saya gadaikan tersebut, sudah saya ambil dan sudah saya serahkan kepada Pj. Kepala Desa Berbak.
3. Terkait keterangan saya yang dimuat pada pemberitaan di media online "Nusantara News" pada tanggal 22 Januari 2024 mengenai penggunaan uang tersebut untuk "nggotek proyek aspirasi Banprov" adalah tidak benar. Karena sesungguhnya uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk kepentingan mencari proyek apapun.
4. Saya mengakui dengan sesungguhnya bahwa, apa yang saya lakukan adalah salah, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Apabila saya mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka saya siap untuk diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
5. Pernyataan yang diberikan dalam surat pernyataan ini murni dari hati saya dan tanpa ada paksaan atau arahan dari pihak manapun.
Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Isi surat pernyataan NR yang ditandatangani Pj. Andito, Kades Berbak," tulis surat tersebut..
Andito menyayangkan bahwa adanya perlunasan pinjaman tersebut,saya kira sudah selasai,.mas.tutupnya.
(Ardy)