Sungguh Perbuatan Biadap,,Pria Asal Jember Perkosa Dua Anak Di Banyuwangi

JA tersangka pencabulan anak di bawah umur

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Polisi menangkap JA, 35 tahun, warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember, yang bertempat di Kecamatan Sempu, Banyuwangi.JA ditangkap karena diduga mencabuli dua gadis di bawah umur sekaligus. Masing-masing korban berumur 8 dan 9 tahun.

Aksi pencabulan ini, diduga dilakukan pada hari Minggu, 17 September 2023 malam. Ketika itu dua korban baru saja pulang dari solat isya berjamaah di Mushala setempat. Lokasi mushola ini, cukup berdekatan dengan tempat tinggal pelaku.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, salah satu korban pulang dengan raut wajah murung dan ketakutan,"Ungkap Kapolsek Sempu, AKP Kariyadi, Jumat, 29 September 2023.

Ibu korban, lanjutnya menanyai anaknya. Saat korban langsung menceritakan apa yang dialami kepada ibunya. Dijelaskan, kedua korban usai salat di mushola diajak pelaku bermain di rumahnya. Di sana kedua korban dilarang pulang. Kedua gadis cilik itu dihujani bujuk rayu dengan dijanjikan akan diberi uang.

"Lalu pelaku melakukan pencabulan pada kedua korban," Jelasnya.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian memberikan uang masing-masing Rp4 ribu. Pasca kejadian itu, korban masih merasa ketakutan dan terus menangis hingga di rumahnya.

"Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan ke Polsek Sempu guna proses lebih lanjut,"Paparnya.

Atas dasar laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan seputar kejadian ini. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang kuat, Polisi akhirnya menetapkan JA sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan pasal (2) Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,"Pungkasnya.(Im)

Related

Hukum Kriminal 6980077256247656767

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item