Pemdes Sembulung Melarang Keras Koperasi Ilegal Resahkan Wargannya

Pemdes Sembulung dan tiga pilar saat melakukan musyawarah tentang koperasi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Ketua LPK Independen Banyuwangi,Roky Sapulette menyoroti kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang diduga ilegal,di wilayah Dusun Tempursari,Desa Sembulung,Kecamatan Cluring.Adannya bank Titil tersebut sehingga meresahkan masyarakat sekitar dikarenakan tidak terpasang papan nama dan kondisi kantor itu selalu tertutup rapat.

"Kehadirian koperasi simpan pinjam tersebut sudah meresahkan masyarakat, karena mereka memberikan pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi, sehingga masyarakat yang meminjam menjadi terjerat dan sulit membayar,"Ungkapkata kepada wartawan MEMOPOS.co.id Jum at,(25/8/2023).

Hal itu disampaikan Roky menanggapi laporan dan keresahan masyarakat terkait dengan kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang diduga dikendalikan dari luar Desa Sembulung bahkan dari Kabupaten.

Diungkapkannya oleh aktifis asal Maluku itu, dengan aturan yang tak terlalu banyak dan ketat, koperasi tersebut mengeruk keuntungan bunga tinggi bahkan hingga hampir mencapai 40 persen.

Secara gamblang Roky mengatakan, jika ada nasabah yang meminjam sebesar Rp500 ribu, maka koperasi akan memotong langsung sebesar Rp60 ribu dengan dalih sebagai simpanan kas, dan sisa Rp440 ribu lagi yang diterima akan diangsur sebesar Rp20 ribu/hari selama 30 hari.

"Ringan memang angsuran yang diterapkan, namun jika dikalkulasikan hingga pelunasan, maka koperasi tersebut akan mengeruk keuntungan sebesar Rp160 ribu dari pinjaman sebesar Rp440 ribu. Jika tidak disambung setelah pelunasan pinjaman pertama, maka simpanan kas milik nasabah yang Rp60 ribu dipotong 50 persen,"Papar Roky.

Selain itu,ditegaskan oleh Pemdes Sembulung yang diwakili Nur Hakim SH yang disaksikan tiga pilar,BPD,Babinsa,Kades,dan Babinlantibmas apapun alasannya pihak koperasi wajib melengkapi legalitas koperasi dan surat domisili para karyawannya.

Nur Hakim yang juga selaku Advocat menjelaskan,cara penagihan yang dilakukan juga sudah sangat meresahkan warga karena petugas koperasi tersebut melakukan pengutipan tagihan setiap hari dengan mendatangi rumah-rumah nasabah hingga larut malam, malah katanya mereka berani masuk langsung ke rumah tanpa seizin tuan rumah.

"Keberadaan koperasi-koperasi yang meminjamkan uang dengan bunga di luar batas, karena pola yang dianut koperasi tersebut dengan sasaran masyarakat ekonomi lemah dengan sistem rente yang dianut pengusaha koperasi,"Tandas Hakim biasa dipanggil.

Lebih lanjut Hakim memaparkan,sistem ini, bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya membuat ekonomi warga semakin terpuruk dari penerapan aturan koperasi yang bisa dibilang lebih menjurus sebagai rentenir.

"Adanya praktik koperasi simpan pinjam yang sangat meresahkan masyarakat tersebut sepertinya luput dari pengawasan Pemerintah Desa Sembulung,ditambah banyaknya kasus warga bunuh diri akibat pinjol" Sesalnya.

Yang menjadi pertanyaan,sambung Hakim apakah ini memang sudah merupakan suatu kegiatan usaha perkoperasian yang legal dan memang dibiarkan (diizinkan) oleh pihak Disperindagkop Kabupaten Banyuwangi?atau ini suatu praktik ilegal yang tidak terpantau sama sekali atau memang dibiarkan tumbuh subur di Bumi Blambangan.

"Berhubung ini sudah menjadi keresahan di tengah tengah masyarakat selama ini, maka kita meminta Pemda Banyuwangi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk memberi penjelasan kepada publik dan jika ini suatu praktik ilegal maka kita desak Pemkab untuk segera bertindak menertibkannya ditambah lagi adannya kawan - kawan LPK IB sedang menemukan hal ini,"Jelasnya.

Dalam kesempatan itu, advocat Perari ini meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap usaha koperasi simpan pinjam yang pekerjanya mayoritas dari luar Banyuwangi.

Sebab, hingga saat ini masyarakat masih meraba-raba apakah usaha koperasi simpan pinjam tersebut legal atau tidak.

"Perlu adanya pemantauan dan pengawasan dari OJK dan intansi terkait," Katanya.Dan Hakim meminta kepada pihak koperasi agar secepatnya melengkapi legalitasnya agar warga Desa Sembulung tetap kondusif,"Pungkasnya.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 4564095790638720429

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item