Terbukti Beli Ganja, Dua Pelaku Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

Sumber : Bidhumas Polda Banten

Reporter : Harun Suprihat

MEMOPOS.co.id,Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pelaku berinisial RA (29) dan YP (24). Keduanya ditangkap di perempatan lampu merah PCI Kota Cilegon pada hari Rabu  (10/05/2023) lalu.

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 1 paket plastik klip bening yang berada di dalam saku celana sebelah kiri RA (29) yang di dalamnya di duga narkotika jenis ganja.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menjelaskan kronologis awal penangkapan.

"Berdasarkan informasi terhadap adanya informasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di wilayah cilegon, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama sdr RA (29) dan YP (24)  pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, tepatnya di perempatan Jalan Raya Lingkar Selatan Kec. Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten," jelas Suhermanto, Jumat (12/05/2023).

Lebih lanjut, Suhermanto mengungkapkan setelah kedua pelaku tertangkap kemudian dilakukan penggeledahan.

"Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening ukuran sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 12,08 gram yang berada di dalam saku celana sebelah kiri sdr RA (29), selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa Ditresnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut," ungkapnya.

Saat dilakukan introgasi, RA (29) mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya bersama RA (29) dan YP (24) yang dibeli dari temannya didaerah lampung yang bernama Sdr. Akbar yang berada didaerah Lampung dengan harga Rp500.000, sehingga petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dengan mengejar Akbar. Namun dalam pengembangan tersebut belum membuahkan hasil.

Terakhir Suhermanto mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke RA yang disinyalir bernama Sdr Akbar," tutupnya.

Related

Hukum Kriminal 524373142932811325

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item