Peredaran Gelap Psikotropika dan Obat Terlarang Seorang Pria Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

Sumber : Bidhumas Polda Banten

Reporter : Harun Suprihat

MEMOPOS.co.id,Serang - Seorang pria berinisial GJ (29) warga Kecamatan Serang diciduk tim Ditresnarkoba Polda banten lantaran terlibat peredaran gelap Psikotropika dan obat terlarang.

GJ ditangkap saat berada di dalam kamar kosan yang beralamat di Lingkungan Kelapa Dua Kota Serang Provinsi Banten pada Rabu (10/05/2023) lalu.

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 384 butir obat jenis Alprazolam, 90 butir obat  jenis Tramadol, 20 butir obat jenis Riklona, 22 butir obat jenis Merlopam di lantai kamar kosan tersangka.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap obat terlarang di kawasan Kota Serang.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah lingkungan Kelapa Dua Kota Serang sering terjadi peredaran gelap obat obatan terlarang. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap GJ pada Rabu (10/05) di dalam kosan yang beralamat di Lingkungan Kelapa Dua Kota Serang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam, Tramadol, Riklona dan Merlopam," kata Suhermanto saat ditemui , Jum'at (12/05/2023).

Saat dilakukan introgasi, GJ mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari sdr VN seharga Rp3.700.000.

Suhermanto mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

"Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja bab III. Paragraph 11 Pasal 106.

Related

Hukum Kriminal 8253411033118844339

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item