Polresta Banyuwangi Tangkap Belasan Anggota Perguruan Silat Akibat Pengeroyokan

Belasan Pencak Silat Digelandang Polresta Banyuwangi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 14 anggota perguruan silat pelaku pengeroyokan. Tiga orang diantaranya tercatat masih di bawah umur.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan, belasan anggota perguruan silat tersebut ditangkap atas 3 kasus pengeroyokan yang terjadi sebulan terakhir.

“Ada tiga kejadian kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat. Yakni pada tanggal 16 februari, 5 maret, dan 10 maret 2023,” Ungkap Dewa saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (13/3/2023).

Peristiwa pertama terjadi di Kecamatan Cluring. Saat itu, beberapa anggota salah satu perguruan silat pulang seusai kegiatan di Kota Banyuwangi.

Namun saat masuk wilayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, mereka tiba-tiba dilempari batu oleh sekelompok orang yang diduga dari perguruan silat lainnya.

“Akibat peristiwa itu, dua orang korban yakni AA (20) dan AJ (21) mengalami luka-luka. Selain itu, tiga unit motor milik korban dan temannya rusak akibat dilempar batu,” Ungkap Dewa.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AS (22) warga Kecamatan Purwoharjo, DF (22) warga Kecamatan Pesanggaran, RC (21) warga Kecamatan Muncar, SP (20) dan IA (17) warga kecamatan Cluring. “Satu orang pelaku yakni IA masih di bawah umur,” Papar  Dewa.

Peristiwa pengeroyokan kedua, lanjut Dewa, terjadi di Kecamatan Pesanggaran. Total ada 4 orang tersangka yang berhasil diamankan polisi. Dua orang diantaranya masih anak di bawah umur.

“Dua tersangka yakni D (22) dan M (22). Dan dua anak berkonflik dengan hukum (ABH) yakni S (15) dan D (15). Keempatnya warga Kecamatan Pesanggaran,” Jelasnya.

Saat itu, keempat pelaku tengah melakukan pesta minuman keras bersama 4 orang teman lainnya. Usai pesta miras, keempat pelaku pergi mencari ikan, sementara 4 teman lainnya pulang.

Namun di tengah jalan mereka berpapasan dengan TE (23) yang mengenakan atribut perguruan silat lainnya.

“Mereka langsung mengejar dan menganiaya korban, hingga korban mengalami luka lecet dan lebam di beberapa bagian tubuhnya,” Tandasnya.

Peristiwa ketiga, lanjut Dewa, terjadi di Kecamatan Tegalsari. Tercatat ada satu anggota perguruan silat yang keroyok dan dianiaya oleh sekelompok anggota perguruan silat lainnya. “Korban yakni RGA (21) warga kecamatan Tegalsari,”Jletreh Dewa.

Saat itu korban RGA yang tengah nongkrong bersama teman-temannya tiba-tiba dilurug 30 orang lebih anggota salah satu perguruan silat. Salah satu pesilat lantas menantang duel korban RGA.

Korban pun menerima tantangan tersebut dan mendatangi lokasi duel sesuai perjanjian. Namun setibanya di lokasi, bukannya duel satu lawan satu, korban justru dikeroyok oleh 8 orang.

“Korban dipukuli menggunakan doble stick, sabuk, dan pisau lipat. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian pelipis dan kepala atas, serta luka lecet di bagian punggung,” Paparnya.

Atas kejadian tersebut polisi berhasil menangkap 5 orang pelaku. Sementara 3 pelaku lainnya masih buron. “5 tersangka yang berhasil ditangkap yakni AW (29), MS (23), UA (21), AP (28), dan AS (29).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, belasan pendekar silat tersebut dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan kurungan penjara.(Im)

Related

Hukum Kriminal 7809895895741326684

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item