Polresta Banyuwangi Berhasil Bekuk 2 Pria Miliki Senpi Rakitan

Dua tersangka pemilik senpi dihadapkan Kapolresta Banyuwangi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - AZ (27), asal Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dan SW (36), warga Kabupaten Jember, ditangkap polisi karena miliki senjata api rakitan.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. AZ ditangkap di rumahnya, sementara SW ditangkap di sebuah warung di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Salah satu polisi mendapatkan informasi ada warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

“AZ ditangkap pertama kali pada Senin, 27 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB,”Ungkap Deddy di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (31/3/2023).

Polisi lalu menggeledah rumah pelaku AZ. Saat itu, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi.

“Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi yang diletakkan di kursi kayu, yang berada di dapur rumahnya,” Jelas Deddy.

AZ pun mengakui senjata api rakitan itu merupakan miliknya. Saat ditanya polisi mengenai izin dari senjata rakitan itu, AZ tak dapat menunjukkannya.

Selain senjata api rakitan, polisi juga menemukan tujuh butir amunisi aktif caliber 5.56 merek Pindad.

“Kita amankan juga,” Tambah Deddy.

Sementara itu, saat menangkap pelaku kedua berinisial SW, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan amunisi.

“SW juga mengakui bahwa senpi rakitan tersebut adalah miliknya dan tidak dapat menunjukkan surat izinnya,” Tandasnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku senjata api rakitan tanpa izin itu dipakai untuk berburu babi hutan, bukan menyakiti orang.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1948.

Pelaku terancam sanksi pidana dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(Im)

Related

Hukum Kriminal 4910005189740883878

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item