Kejaksaan Negeri Blora DPO Mantan Kades Dongbacin Diduga Korupsi Dana Desa TA 2018/2019
MEMOPOS.co.id,Blora - Beredarnya foto daftar pencarian orang yang sudah tersebar mantan Kades Donbacin kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
Setelah mendapatkan sumber dari Kejaksaan Negeri Blora, ternyata terduga kasus korupsi mantan Kades itu terkait anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2018 – Tahun 2019 diduga ada penyelewengan sekitar Rp 400 juta.
Menurut Kasintel Kejaksaan Negri Blora melalui Kasintel Jatmiko pada Hari Jumat (31-3-2023) saat dikonfirmasi Tim awak media menegaskan bahwa oknum Mantan Kades yang bernama (R) yang dulu menjabat Kades Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, sampai saat ini yang bersangkutan ”, Tidak pernah memenuhi panggilan oleh tim Penyidik Kajari.
Saat ini diduga ada temuan penyelewengan uang sebesar Rp 400 juta anggaran APBN Dana Desa Tahun 2018-2019 yang seharusnya untuk kemakmuran di desanya bahkan untuk kemajuan pembangunan di desa, karena bisa di bilang di salah gunakan untuk kepentingan pribadi/individu atau golongan tertentu.
Maka dari itu inisial (R) mantan Kades Donbacin tanggal lahir 15 oktober 1957 sampai sekarang berusia 65 Tahun, ini telah beredar luas tersebar fotonya dimana mana.
Semoga dari mantan Kades Dongbacin tersebut segera datang memenuhi panggilan oleh Penyidik yang menanganinya sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Dari Tim Media Nasional Memo Pos setelah mengetahui foto yang bertulisan DPO atas nama R mantan Kades Donbacin langsung menghubungi melalui Whattsapp Kepala Desa Dongbacin Karjan masa jabatan periode 2019 s/d 2025 kecamatan Todanan Kabupaten Blora terkait keberadaanya mantan Kades Dongbacin inisial R piriode 2013 s/d 2019 menyampaikan mulai tahun 2020 lalu keberadaanya beliau sampai sekarang ini tidak ada kabar atau tidak dirumah dari informasinya berkerja di Kalimantan kata.Kades Dongbacin.Tutupnya.
(Ardy)