Empat Napi Di Lapas Kelas IIA Banyuwangi Dapat Remisi Hadiah Lebaran Nyepi

Lapas Banyuwangi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Empat narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapat remisi pada moment Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023).

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang menjalani masa tahanan di lapas tersebut.

Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, masing-masing narapidana itu mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.

"Sebelum mendapat remisi, warga binaan itu telah menjalani serangkaian tahap penilaian," Ungkap Wahyu.

Penilaian yang dimaksud, antara lain, narapidana aktif dalam pembinaan warga binaan. Mereka juga tak pernah melanggar aturan lapas selama menjalani vonis hukuman.

"Remisi ini menunjukkan pembinaan berjalan baik," Tanbah Wahyu.

Pembinaan baik yang ia maksud, yakni narapidana akan mendapatkan penghargaan apabila menjalani hukuman dengan baik. 

"Kami memberikan remisi berdasarkan surat keputusan dari Ditjen Kemasyarakatan Kemenkum HAM,"Tandasnya.

Sebelum mendapat remisi, pihak lapas terlebih dulu mengusulkan nama-nama narapidana yang berhak untuk mendapatkannya.

Usulan itu kemudian dikirim ke kementerian. Menurut dia, jumlah warga binaan yang menerima remisi sama dengan yang diusulkan. Artinya tak ada penolakan dari instansi yang dimaksud.

Pemberian remisi narapidana di Lapas Banyuwangi, menurut Wahyu, juga bersamaan dengan remisi untuk nara pidana lain di Jawa Timur.

Apabila ditotal, jumlah nara pidana di Jatim yang menerima pemotongan masa tahanan itu sebanyak 23 orang. Rinciannya 12 orang narapidana tindak pidana khusus dan 11 orang narapidana tindak pidana umum.(Im)

Related

Headline 8645648591200419359

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item